Perwakilan PT Bukit Sunur dan PT KRU Klarifikasi Temuan Dewan Provinsi

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Perwakilan Dua perusahaan tambang batu bara di Kabupaten Bengkulu Tengah, Senin siang (28/6/2021) mendatangi Gedung DPRD Provinsi Bengkulu.

Kedatangan perwakilan dua perusahaan ini, masing-masing PT Bukit Sunur dan PT Kusuma Raya Utama (KRU), guna mengklarifikasi temuan dewan provinsi pada saat melakukan Inspeksi mendadak (Sidak) beberapa waktu lalu.

Perwakilan PT Bukit Sunur dan PT KRU saat bertemu Pansus RPPLH dan RTRW di DPRD Provinsi Bengkulu.

“Dalam rapat hari Senin terkait undangan Pansus RPPLH kepada 2 perusahaan tambang batu bara, PT Bukit Sunur dan PT Kusuma Raya Utama,” terang Ketua Pansus Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring.

Ia menyebut, kedua perusahaan telah memberikan klarifikasi terkait dengan temuan saat kunjungan kerja Pansus, di antaranya kawasan hutan yang rusak, program reklamasi, terkait kawasan hutan yang digunakan, kawasan sungai hulu dan hilir Air Kemumu, serta hulu dan hilirnya Sungai Bengkulu.

Perwakilan PT Bukit Sunur dan PT KRU saat memberikan klarifikasi ke DPRD Provinsi.

“Karena ini aspirasi dari masyarakat kota yang selalu banjir dan rencana program perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,” ucapnya, Selasa (29/6/2021).

Terkait dengan hulu dan hilir air sungai, kata Usin, mereka (PT Bukit Sunur dan PT KRU) setiap saat memeriksa, tetapi mereka akan menyampaikan Rencana Pengelolaan dan Pemeliharaan Hulu dan Hilir Sungai Air Kemumu untuk pemeliharaannya.

Dijelaskannya, terkait kawasan hutan yang digunakan, mereka menyampaikan sudah ada yang direklamasi, tetapi belum diserahterimakan kepada kehutanan dan pertambangan. Masih di evaluasi.

“Ada juga wilayah IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) yang dipinjam pakaikan melalui perjanjian antara PT Bukit Sunur dan PT KRU untuk sarana dan prasarana,” sampainya.

“Nah ini akan diperpanjang, dan sudah diajukan untuk wilayah yang 140 hektar untuk sarana dan prasarana yang digunakan oleh KRU, dari IPPKH nya Bukit Sunur,” sambung Usin.

Untuk CSR, kata Usin, mereka akan menyampaikan laporan. “Kita minta mereka juga untuk fokus pada kesehatan masyarakat. Hal ini terkait juga dengan aspirasi masyarakat dan kepala desa di situ,” ujarnya.

Dia menambahkan, mereka juga menyampaikan temuan-temuan yang ada akan diperbaiki dan akan dilaporkan ke DPRD, juga terkait dengan dokumen-dokumen penguat apa yang mereka sampaikan itu.

“Tadi ada yang diserahkan, yang kurang-kurang akan diserahkan ke DPRD,” tandasnya.

Diketahui, Pansus RPPLH dan RTRW Dewan Provinsi saat melakukan Sidak mendapatkan beberapa temuan, di antaranya di PT KRU tidak adanya jarak otlet terakhir dengan Air Kemumu.

Padahal, pengaturan di Raperda nanti akan diberikan batas jarak antara outlet terakhir ke pengelolaan atau pencucian batu bara ke sumber Air Kemumu.

Lalu, sumber Air Kemumu fakta-faktanya menunjukkan sangat keruh. PT KRU diduga tidak melakukan perencanaan dari tambang batu bara untuk melakukan pemeliharaan, pengawasan, di aliran hulu dan aliran hilir sungai.

PT KRU diduga salah satu yang menyebabkan Air Sungai Bengkulu, anak Air Kemumu rusak.

Selanjutnya, didapatkan fakta bahwa PT KRU bekerjasama dengan Bukit Sunur dalam IPPKH. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *