Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xl Pertayaan Peberlakuan PPKM

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – ketua IV DPRD Provinsi Bengkulu Dempo Xler mempertanyakan, penetapan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat yang diumumkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu pada Selasa, (6/7/2021) kemarin.

Dempo menilai penetapan PPKM darurat itu terlalu berlebihan. Mengingat PPKM darurat saat ini hanya diberlakukan untuk Pulau Jawa – Bali saja seperti yang diumumkan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu.

Untuk Bengkulu, kata Dempo, hanya diminta melakukan pengetatan PPKM mikro bersama 43 kabupaten dan kota lainnya di Indonesia, seperti disampaikan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

“Saya rasa belum tepat kalau langsung ditetapkan PPKM darurat, karena tahapannya harus pengetatan PPKM mikro dulu, kalau benar – benar terjadi lonjakan kasus yang luar biasa baru kemudian PPKM darurat,” kata Dempo pada Rabu, (7/7/2021).

Lebih lanjut Dempo meminta kebijakan yang dikeluarkan Pemprov Bengkulu jangan sampai membuat masyarakat bingung, sebab penerapan PPKM darurat berbeda dengan PPKM mikro.

Terlebih Wali Kota Bengkulu Helmi Hasan sebelumnya juga telah mengeluarkan surat edaran pemberlakukan pengetatan PPKM mikro untuk seluruh wilayah di Kota Bengkulu, mulai dari 6 hingga 20 Juli mendatang.

“PPKM mikro dengan PPKM darurat itu beda perlakuannya. Kalau PPKM darurat otomatis ada penyekatan lalu lintas sehingga orang tidak boleh keluar masuk Bengkulu begitu saja, kecuali bagi sektor yang dimungkinkan,” tukas politisi PAN ini. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: ai ดูดวง