Simpan 25 Paket Ganja, 2 Kuli Bangunan Ditangkap Polisi

Bengkulu, Jejakkeadilan.com –  Lantaran menyimpan 25 paket narkotika jenis ganja, Subdit II Direktorat Reserse Narkoba Polda Bengkulu, Rabu kemarin berhasil meringkus ag dan da kuli bangunan warga pondok kelapa Bengkulu tengah.

Kabid Humas Polda Bengkulu, melalui Kasubbid penmas Polda Bengkulu, AKBP agung darmanto penangkapan tersebut, penangkapan berawal dari informasi masyarakat, dan anggota subddit II narkoba Polda Bengkulu langsung melakukan pemeriksaan serta menemukan 25 paket ganja didalam bungkus kertas koran yang disimpan pelaku didalam lemari kamarnya.

” Setelah melakukan penyelidikan anggota subdit II menemukan 25 paket ganja yang disimpan dalam lemari pakaian kamar ” ujarnya.

Ia juga menambahkan,saat ini anggota direktorat reserse narkoba Polda Bengkulu masih melakukan pengembangan,terhadap asal barang haram tersebut.

” Saat ini anggota masih melakukan pengembangan,terhadap asal barang haram yang dimilki oleh kedua pelaku,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya,saat ini pelaku telah di tahan di sel tahanan mapolda Bengkulu,dan dikenakan pasal 114 dan 111 UU RI tentang nanrkotika dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *