Berantas Penyalahgunaan Narkoba, Dua Anak Di Bawah Umur Ditangkap Polda Bengkulu

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bengkulu berhasil menangkap tiga orang Narkoba jenis ganja di Kota Bengkulu.

Ketiga pelaku penyalagunaan narkoba ini dua diantaranya masih berstatus anak di umur dan 1 orang pelaku dengan kategori dewasa.

Dir Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kombes Pol Rohadi mengungkapkan, bahwa dari penangkapan ketiga pelaku, berhasil membuat barang bukti berupa ganja.

“ 1 dewasa dan 2 orang masih anak di bawah umur. Barang bukti yang kita amankan berupa narkotika jenis ganja.” Ungkap Dir Resnarkoba Polda Bengkulu.

Terhadap anak di bawah umur, kata Dir Resnarkoba Polda Bengkulu, penanganan kasusnya berbeda dengan pelaku dewasa. Dimana proses hukum terhadap dua pelaku di bawah umur ini akan memproses sesuai dengan aturan perlindungan anak.

“Akan tetap di sidik tapi dengan melakukan perlindungan anak dan perlakuannya berbeda dengan yang dewasa.” jelas Dir Resnakoba.

melihat, dari hasil pemeriksan sementara. Terhadap pelaku di bawah umur ini dalam narkotika jenis ganja berperan sebagai kurir dan juga sebagai sumber kepemilikan ganja.

Dimana barang tersebut didapat dari daerah Lintang Empat Lawang, Sumatera Selatan yang kemudian dijual di Kota Bengkulu.

“Pelaku di bawah umur ini menggunakan sebagai sumber dari kepemilikan ganja dan sebagai kurir.” Kata Dir Resnarkoba.

Sementara untuk status kedua anak ini, diantaranya masih berstatus pelajar. Dan statusnya tidak sekolah namun masuk dalam kategori di bawah umur.

“Yang satu masih sekolah yang satu lagi sudah berhenti sekolah tapi statusnya masih anak di bawah umur.” berakhir. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *