Bengkulu,Jejakkeadilan.com – Pos Penyekatan di 2 titik lokasi di Kota Bengkulu setelah penerapan PPKM tingkat IV sepenuhnya dilaksanakan dengan kebijakan Pemda Kota Bengkulu.
Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes pol Sudarno, S.Sos., MH, ketika diwawancarai media awak hari ini (30/07/21) mengatakan penjagaan di Pos penyekatan di 2 lokasi yang ada di Perbatasan Betungan dan Simpang Nakau Kota Bengkulu tidak sepenuhnya dilakukan selama 24 jam penuh.
Namun demikian, Kabid Humas Polda Bengkulu mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat Provinsi Bengkulu untuk mengantisipasi penyebaran virus covid 19 yang kian hari kian mengkhawatirkan.
saya minta masyarakat dapat mendukung dalam mengantisipasi penanggulangan Covid di Bengkulu.” Kata Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dijelaskan oleh Kabid Humas, untuk saat ini pos Penyekatan hanya dilakukan di Kota Bengkulu karena penerapan PPKM Level IV dari pemerintah pusat hanya berlaku di kota Bengkulu.
Akan tetapi Kabid Humas Polda Bengkulu menyampaikan untuk implementasi penyekatan batas setiap kabupaten sepenuhnya kebijakan dari setiap Pemda yang ada di Provinsi Bengkulu.
ya jika kebijakannya ada penyekatan itu hak dari Pemdanya, seperti halnya Kabupaten Lebong, kami mendukung penuh langkah yang diambil Pemda dalam percepatan penyebaran virus covid 19.” Jelas Kabid Humas Polda Bengkulu.
Dikatakan oleh Kabid Humas Polda Bengkulu, bagi masyarakat yang ingin melintasi pos penyekatan diharapkan dapat menunjukkan dokumen sertifikat vaksin atau hasil lab. (***)
1 Komentar