Edar Sabu, Warga Kota Padang Ditangkap Polres RL

Curup, Jejakkeadilan.com – Keberhasilan kembali ditorehkan Tim Macan Suban Satuan Reserse Narkoba Polres Rejang Lebong ( RL ) dengan berhasil mengungkap peredaran narkoba diwilayah hukum Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH., melalui Kasat Narkoba, Iptu. Susilo, SH., MH. Pagi ini (06/08/21) mengungkapkan, narkoba yang dilakukan oleh dilakukan pada hari Jum’at (6/8) dini hari pukul 00.

” tersangka yang kami tangkap berinisial SA (42) warga Dusun II, Desa Lubuk Mumpo, Kecamatan Kota Padang, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.” Ungkap Kasat Resnarkoba.

Dijelaskan oleh Kasat Resnarkoba Polres RL, penangkapan terhadap tersangka SA berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, personel Sat Resnakoba kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Dari penyelidikan yang dilakukan diketahui identitas dari tersangka dan melakukan penangkapan pada hari Jum’at (6/8) sekira pukul 00.30 wib.

Setelah berhasil ditangkap kemudian dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 1 paket sedang sabu, 5 paket kecil sabu, 1 buah timbangan digital, 9 bal plasrik klip bening, 3 buah korek api gas, 1 buah kaca pirex, handphone, alat hisap sabu (bong) , serta uang tunai Rp350 ribu. 

Tersangka dan bukti narkoba langsung kita amankan di Mapolres Rejang Lebong guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. pungkas Kasat Resnarkoba. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *