“Kontraktornya itu mikir apa enggak sih? Apapun alasannya, robohnya pagar itu akibat dari proyek yang dia kerjakan. Pagar yang sebelumnya kokoh itu menggunakan uang negara, mestinya dibangun dan dipasang kembali oleh pihak ketiga sebagai penanggung jawab pembangunan,” ketusnya.
Usin meminta Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu melaporkan hal tersebut ke Aparat Penegak Hukum (APH). Pun meminta Gubernur Bengkulu memblacklist kontraktor tersebut dari proyek – proyek Pemprov Bengkulu.
“Tidak bisa dirobohkan saja, tanpa ada pertanggungjawaban. Silahkan segara bangun dan pasang kembali pagar itu, karena ini memang sudah lama. Gubernur melalui sekwan laporkan ke APH untuk mengusut tanggung jawab kontraktor tersebut, bila perlu blacklist dari proyek – proyek pemprov,” tegasnya.
Dijelaskan Usin, sebenarnya perobohan pagar tersebut sudah menyalahi aturan, sebab pagar dibangun menggunakan APBD Provinsi Bengkulu. Sementara yang merobohkan pagar untuk pelebaran jalan dan pembangunan trotoar adalah Pemkot Bengkulu.
“Harus ada izin dari pemilik pagar terlebih dahulu dan janjinya seperti apa? Ditinggalkan saja atau diperbaiki pagar itu, bukan seenak hatinya dialihkan untuk keperluan pembangunan yang lain. Kalau sekarang ini, yang bangun anggarannya siapa, yang merusak juga siapa? Artinya tidak sesuai dengan aturan,” tukasnya.
Lebih lanjut ia katakan, sudah lebih dari dua tahun pagar dibantu dengan kayu pancang agar tetap berdiri, karenanya harus segera diperbaiki.
“Pertanyaannya kemana anggaran itu, apakah sebelumnya tidak dianggarkan, kalau tidak dianggarkan bagaimana perencanaan awalnya? Masa tidak dihitung akan merobohkan pagar DPRD provinsi. Coba lihat masa gedung DPRD pagar besinya pakai kayu pancang, mana bentuk pertanggungjawaban kontraktor yang merobohkan itu,” tegas Usin.
Kepada Pemkot Bengkulu, ia meminta agar tidak melakukan pembiaran terhadap kontraktor tersebut.
“Ini bukan soal dana proyek kota atau provinsi, penggunaan uang negara juga bukan berarti bisa seenaknya saja merusak aset negara. Kontraktor jangan mau untung saja, harus bertanggung jawab pada kerugian negara dan perbaikan aset negara yang sudah dirusak. Jangan sampai tidak diperbaiki, kita akan sampaikan ke pak wali kota untuk menegur kontraktor nakal itu,” demikian Usin. (ADV)