Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu : Pembayaran BPJS Kesehatan Masyarakat Golongan III

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Realisasi pembayaran iuran BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang terdaftar sebagai golongan golongan III, dengan anggaran bersumber dari APBD Provinsi kembali menjadi sorotan DPRD Provinsi Bengkulu.

Bahkan Komisi IV DPRD Provinsi segera mengagendakan pemanggilan terhadap Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi, dan BPJS Kesehatan Cabang Bengkulu.

Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Dempo Xler, S.Ip, MM mengatakan, pemanggilan terhadap kedua instansi yang dimaksud, berkaitan dengan serapan alokasi anggaran untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan Golongan III.

“Seperti pada APBD tahun lalu, dialokasikan anggaran sekitar Rp 12 miliar, tapi terdapat SILPA Rp 6 miliar,” kata Dempo, Senin (23/8).

Dilanjutkan Dempo, dalam pemanggilan nanti pihaknya ingin mengetahui secara langsung kenapa alokasi untuk pembayaran iuran BPJS Kesehatan Golongan III ini sampai tidak terserap maksimal.

“Sementara sama-sama kita ketahui, sampai saat ini masih ada masyarakat yang terdaftar sebagai peserta golongan tersebut, belum terlayani secara baik,” sesalnya.

Kemudian, sambung Dempo, juga berkitan dengan alokasi anggaran serupa pada APBD tahun ini, dimana nilainya berkisar Rp 33 miliar dan sampai dengan saat ini diketahui juga belum terserap.

“Padahal sama-sama kita ketahui alokasi anggaran tersebut bersentuhan langsung dengan masyarakat terkait pelayanan kesehatan, terutama yang kurang mampu,” ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya memberikan sindiran jika giliran anggaran untuk membuat baliho Covid-19 sangat cepat realisasinya. Padahal ketimbang membuat baliho banyak-banyak lebih baik anggarannya dialihkan untuk membeli vitamin ataupun bantuan untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar