Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu : Setujui Raperda SILPA Disahkan Menjadi Perda

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Fraksi DPRD Provinsi Bengkulu setuju Raperta tentang pelaksanaan APBD tahun anggaran (TA) 2020 atau Sisa Lebih Perhitungan (SILPA) disahkan menjadi Perda.

Namun, meski disetujui, Ketua Fraksi Persatuan Nurani Indonesia (FPNI) DPRD Provinsi, Usin Abdisyah Putra Sembiring, SH, MH meminta agar SILPA lebih diprioritaskan pada pelayanan kesehatan dan penanganan Covid-19.

“Kita minta Gubernur lebih fokus pada recovery seperti ekonomi yang merupakan dampak pandemi. Jangan sampai SILPA malah digunakan untuk hal-hal yang tidak produktif,” kata Usin, Rabu (25/8).

Menurutnya, SILPA yang bisa diformulasikan berkisar Rp 60 hingga Rp 70 miliar. Rekomendasi itu diberikan karena masih banyak masyarakat yang terdampak pandemi, belum tersentuh bantuan.

“Seperti yang tengah menjalani isolasi mandiri, termasuk juga masyarakat yang kena dampak secara ekonomi,” ujarnya.

Politisi Partai Hanura itu mengungkapkan, pihaknya juga meminta agar Pemprov dapat mengejar target serapan, mengingat serapan APBD sampai dengan saat ini masih sangat rendah. Sementara sekarang sudah lewat semester pertama tahun anggaran.

“Jika serapan anggaran rendah, bagaimana bisa kita mengatakan pembangunan berjalan maksimal,” tegasnya.(ADV)

Tinggalkan Balasan

1 Komentar