Curup, Jejakkeadilan.com – Seorang tersangka narkoba berinisial JM (39) warga Kuala Alam Rt.13 Rw 03 Kel. Nusa Indah kec. Ratu Agung Kota Bengkulu terpaksa ditangkap Personil Polsek Sindang Kelingi Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu karena kedapatan membawa 28 paket sabu.
Kapolres RL AKBP Puji Prayitno, S.Ik., MH, melalui Kapolsek Sindang Kelingi Iptu Irwan Saragih SH. Hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka JM ditangkap kemarin kemarin ( Senin, 30/08/21) sekira pukul 16.30 wib.
” tersangka kami tangkap di jalan lintas curup – libuk linggau tepatnya di kel. Beringin Tiga kec. Sindang Kelingi.” Ungkap Kapolsek Sindang Kelingi.
Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, tanggal 30 Agustus yang berawal Pada hari senin 2021 sekira jam 16.30 WIB unit reskrim Polsek Sindang Kelingi mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkoba lingkungan mereka.
Setelah berhasil mendapatkan informasi tersebut, kemudian unit reskrim polsek sindang kelingi melakukan penyelidikan lebih lanjut , tidak lama kemudian 1 (satu) orang laki – laki yang mengendarai sepeda motor melintas.
Terlihat, 2 (dua) orang anggota sindang kelingi langsung mengejar tersangka, kemudian langsung menjatuhkan sepeda motor miliknya dan melarikan diri ke rumah sambil membuang barang bukti ke siring.
Setelah melakukan pengejaran beberapa saat terhadap pelaku, anggota berhasil menangkap tersangka dan kembali lagi menuju tempat dimana membuang sesuatu dan mendapatkan barang bukti berupa 28 (dua puluh delapan) paket kecil yang diduga jenis 1 kristal bening didalam plastik klip warna bening.
” saat kami tanyai tersangka mengakui bahawa barang haram tersebut miliknya.” Jelas Kapolsek.
Dikatakan oleh Kapolsek, saat ini tersangka barang bukti telah ditemukan di mapolsek Sindang Kelingi guna melakukan proses penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (***)
1 Komentar