Minta Antar Ke Tempat Kos, Motor Teman Di Embat

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu kemarin (30/08/21) berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berinisial RR (27) warga Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan ( Sumsel ).

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP S.IK melalui Kasat Reskrim AKP Yusiady, S.Ik., hari ini (31/08/21) mengungkapkan, tersangka ditangkap RR berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP / B/180 /IX / 2020 / BENGKULU / RES BKL / SEK GC, tanggal 07 September 2020.

” tersangka kami tangkap kemarin ( Senin, 30/08/21) sepupunya yang ada di desa Taba Paskah, kabupaten Bengkulu Tengah (Benteng).” Ungkap Kasat Reskim Polres Bengkulu.

Dijelaskan oleh Kasat Reskrim, aksi curanmor yang dilakukan oleh tersangka berawal saat hari Senin tanggal 07 September 2020 tersangka diantar pulang dengan korban Robi Andika ke Kost”annya yang di kelurahan Panorama Kota Bengkulu.

” saat korban ke kamar mandi, tersangka ini mengambil kunci motor korban yang ditaruh di atas meja dan membawa motor korban.” Jelas Kasat Reskrim.

Dikatakan oleh Kasat Reskrim, setelah mendapatkan laporan dari korban, langsung melakukan penyelidikan dan diketahui bahwa tersangka telah dilaporkan ke Kabupaten Musi Banyuasin.

Setelah masuk dalam Daftar pencarian orang ( DPO ) selama hampir 1 tahun, polisi akhirnya pada tanggal 30 Agustus 2021 mendapatkan informasi bahwa tersangka sedang berada di dekat sepupunya di desa Taba Paskah Kabupaten Benteng.

Tak mau menyia-nyiakan informasi yang didapat, personel Sat Reskrim Polres Bengkulu langsung bergerak menuju ketempat dimana tersangka berada.

” tersangka ini Kami menangkap saat ditemukan dirumah kakak sepupunya yang ada di Kabupaten Benteng.” Kata Kasat Reskrim.

Ditambahkan oleh Kasat Reskrim, dari tersangka tersangka berhasil barang bukti berupa (Satu) lembar celana panjang levis warna biru donker.

Saat ini kami tengah melakukan pengembangan untuk mengetahui dimana motor ditemukan oleh tersangka, kuat dugaan bahwa motor korban telah dijual oleh tersangka.” Tambah Kasat Reskrim.

Saat ini penyidikan barang bukti telah dilakukan di Mapolres Bengkulu untuk dilakukan penyelidikan dan penyelidikan lebih lanjut. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *