Nekat Gelar Resepsi Pernikahan Bisa di Penjara 4 Bulan Sampai 2 Pekan

Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Dimasa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), masyarakat dilarang untuk tidak menggelar acara resepsi pernikahan. Itu disampaikan Kapolsek Manna IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos pada saat memberikan himbauan kepada warga di Kelurahan Kayu Kunyit yang akan menggelar resepsi pernikahan.

Dijelaskan Kapolsek, larangan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Satgas Covid -19 Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor : 360/179/COVID-19/IV/2021, Poin C nomor 1, 2, 3, dan 4. Sebagai sangsinya, apabila masyarakat melanggar Surat Edaran tersebut maka akan di pidana kurungan penjara selama empat bulan dua pekan, sesuai pasal 218 ayat 1 KUHP.

Kapolsek Manna IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos juga menyampaikan, Masyarakat Bengkulu Selatan khususnya di wilayah Hukum Polsek Manna Polres Bengkulu Selatan di himbau untuk tidak menyelenggarakan kegiatan yang bisa memobilisasi masa, seperti menggelar Pesta Pernikahan.

“Apa bila masyarakat tetap nekat dan bersi keras untuk menggelar Resepsi Pernikahan di masa PPKM ini, maka Satgas Covid-19 akan mengambil langkah tegas, dan akan dilakukan pembubaran,” tegas Kapolsek IPTU Yevi Mulyadi, S.Sos.

Yevi mengharapakan masyarakat untuk bekerjasama dalam melakukan upaya penanganan dan pencegahan penyebaran virus corona, oleh sebab itu Yevi juga mengajak kepada masyarakat untuk mentaati Protokol Kesehatan, seperti mencuci tangan, memakai masker dan menjaga jarak. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: Hvid