Bengkulu, jejakkeadilan.com- Terancam kehilangan aset, Pusat Koperasi Unit Desa (Puskud) provinsi Bengkulu audiensi dengan Gubernur Rohidin Mersyah dan kepala OPD terkait.
Dijelaskan ketua Puskud Provinsi Bengkulu, M Ridwan, berawal di tahun 2005 pengurus Puskud meminjam uang dengan BPD sebesar 500 juta namun hingga tahun 2016 belum pernah diangsur.
Setelah mendapat pemberitahuan dari bank Bengkulu, Puskud mulai mengangsur namun hingga Juni 2020 baru terangsur 64 juta rupiah.
Kemudian akibat dampak pandemi COVID-19 Puskud tidak mampu lagi membayar angsuran pinjaman sehingga bank Bengkulu berniat melelang aset yang menjadi agunan Puskud.
“Berhubung pihak BPD ingin menggunakan hak tanggungannya, kita ingin komunikasikan ini dengan BPD, Kepala Dinas Koperasi dan Gubernur. Alhamdulillah pada kesempatan ini kita sudah dapat kesepakatan untuk kembali melakukan angsuran,” ujar M. Ridwan.
Dikatakannya, saat ini penjualan garam produksi Puskud berangsur membaik seirama dengan kasus COVID-19 yang semakin menurun. Dirinya optimis Puskud mampu mengembangkan usahanya.
Menanggapi hal ini, Gubernur Rohidin meminta Puskud memaksimalkan aset yang ada secara produktif dan meminta Puskud segera menggelar Rapat Anggota Tahunan (RAT) diawal tahun.
Lanjutnya, hasil pertemuan ini akan dikomunikasikan dengan Bank Bengkulu dan OJK.
“Kita ingin eksistensi keberadaan Puskud tetap ada sebagai salah satu pilar ekonomi. Namun di sisi lain tentu regulasi perbankan harus dipatuhi. Maka kita putuskan untuk memberi kesempatan beberapa bulan ke depan dengan mengukur kemampuan pihak puskud untuk melakukan angsuran dengan disiplin,” pungkasnya. (ADV)
4 Komentar