Dewan Kota Bengkulu Pertanyakan Transparansi Data Kuota Untuk Setiap Agen Gas EPG 3 Kg

Bengkulu, jejakkeadilan.com– Dewan Kota Bengkulu mempertanyakan transparansi data kuota untuk setiap agen serta pengelolaan penyaluran gas LPG 3 Kg atau gas melon oleh PT. Pertamina.

Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III pagi tadi (07/09), Dewan menilai seharusnya data kuota dan pendistribusian gas LPG 3 Kg dapat terbuka serta tepat sasaran dengan memanfaatkan digitalisasi dan peran serta seluruh masyarakat.

Ketua Komisi III Baidari Citra Dewi (BCD) menyayangkan PT. Pertamina Bengkulu tidak merespon surat yang dikirim oleh Dinas Perindag mengenai permintaan data kuota untuk seluruh agen. Menurutnya, imbas dari tidak transparannya data ini, setiap terjadi kelangkaan gas LPG 3 Kg, masyarakat justru mendatangi dewan dan mengeluh kepada mereka.

“Setiap terjadi kelangkaan, yang dimarahi oleh masyarakat justru kami (Dewan). Makanya sangat penting untuk membuka data tersebut agar masyarakat bisa mengetahui berapa banyak kuota untuk agen dan pangkalan dan juga pendistribusiannya,” ujar BCD.

Menanggapi hal tersebut, Sales Manager PT. Pertamina Bengkulu Ferry menegaskan pihaknya terbuka untuk permintaan data. Namun ia menegaskan bahwa surat yang pernah dikirim oleh Dinas Perindag bulan Oktober tahun lalu, tidak tepat tujuan suratnya. Ia menyarankan agar Dinas Perindag kembali mengirim surat permohonan permintaan data ditujukan ke GM PT. Pertamina Regional Sumbagsel di Palembang, Sumatera Selatan.

“Mengenai data, ini kebijakan pusat. Sehingga untuk data memang prosedurnya harus ke regional masing-masing. Nanti dari regional baru didisposisikan ke branch area yang meminta data,” kata Ferry.

Selain mengenai data kuota dan distribusi gas LPG 3 Kg, dewan juga menanyakan sejauh mana kesiapan PT. Pertamina Bengkulu untuk melaksanakan program gas LPG 3 Kg gratis ysng diwacanakan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu.

“Mengenai gas LPG 3 Kg gratis Pemprov itu, seperti apa kesiapan PT. Pertamina. Kalau tidak bisa katakan tidak bisa. Karena masyarakat banyak yang bertanya-tanya ke dewan,” tanya Anggota Komisi III Herimanto Grr .

Ferry menjelaskan hingga saat ini pihaknya belum menerima permohonan kerjasama apapun dari Pemerintah Provinsi Bengkulu, sehingga secara teknis ia mengaku belum bisa menjawab pertanyaan dewan tersebut.

“Belum ada permohonan resmi Pemprov. Jadi secara teknis kami belum bisa menjawabnya,” pungkas Ferry. (ADV)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

2 Komentar

  1. Ping-balik: auto swiper