Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu Berpendapat terkesan mandek Hibah Gedung STQ

Bengkulu Jejakkeadilan.com- Rencana hibah bekas (eks) gedung Seleksi Tilawatil Qur’an (STQ) yang sebelumnya diketahui berproses di Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu terkesan mandek. Pasalnya, saat ini eks gedung STQ yang kondisinya semakin memprihatinkan itu, belum diketahui secara pasti apakah bakal dihibahkan atau tidak kepada Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bengkulu.

“Terkait rencana hibah yang dimaksud belum bisa diproses, karena data-data terkait eks gedung STQ yang disampaikan kepada kita, merupakan data lama yakni tahun 2013. Harapan kita itu sebenarnya data terbaru,” kata Ketua Komisi I DPRD Provinsi Bengkulu, Srie Rezeki, SH, Rabu (8/4).

Menurutnya, pihak diinternal Komisi I DPRD Provinsi tetap melakukan rapat dan musyawarah terkait hibah yang diusulkan Pemprov tersebut. Karena hibah itu, secara tidak langsung bertentangan dengan peraturan yang berlaku. Persoalan hibah ini, hampir sama kejadiannya dengan Universitas Bengkulu (UNIB) yang dulunya juga menyampaikan permohonan hibah.

“Waktu itu permohohan pihak UNIB juga tidak bisa disetujui, karena bertentangan dengan aturan,” ujarnya. Berdasarkan peraturan, lanjut Politisi PDIP itu, hibah bisa dilakukan ketika peruntukkannya guna fungsi sosial. Jika hibahnya ke universitas ataupun perguruan tinggi, tidak lagi sesuai fungsinya. “Karena sama-sama kita ketahui universitas atau perguruan tinggi itu memungut biaya pada mahasiswanya,” ungkapnya.

Ia menambahkan, dengan belum dihibahkannya eks gedung STQ itu, idealnya pemerintah daerah tetap menganggarkan perawatannya. Bagaimanapun juga eks gedung STQ itu merupakan salah satu aset berharga. “Kita menyayangkan jika gedung itu hanya dibiarkan begitu saja, padahal keberadaannya bisa dimanfaatkan,” tutupnya. (Adv)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *