Pelaku Pencabulan Berhasil Dibekukan Polisi

Bengkulu Utara, jejakkeadilan.com– Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara telah berhasil mengamankan Pelaku Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Pelaku berinisial HS (51 Th), Laki-Laki warga Ds. Karang Indah Kec. Arga Makmur Kab. Bengkulu Utara.

Kapolres Bengkulu Utara AKBP ANTON SETYO HARTANTO, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP JERY ANTONIUS NAINGGOLAN, S.I.K menjelaskan dalam Press Conference yang digelar Rabu pagi (15/09/2021) di Mapolres Bengkulu Utara bahwa pelaku ditangkap terkait Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak Dibawah Umur.

Pelaku melakukan pencabulan tersebut terhadap 3 (Tiga) Orang Korban yang mana masih anak-anak, dikarenakan nafsu serta adanya kesempatan dan semua perbutan tersebut terjadi dengan cara pelaku membujuk anak dengan iming-iming memberikan makanan atau jajanan.

Dalam Kasus ini sejumlah saksi-saksi telah diperiksa dan barang bukti telah disita oleh penyidik.

Penyidik menerapkan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI No.35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Degan Ancaman Minimal 5 Tahun Penjara dan Maksimal 15 tahun Penjara. (Rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *