Kota Bengkulu, jejakkeadilan.com – Sebagai bentuk kepedulian Pemerintah Kota Bengkulu kepada masyarakat yang mengeluhkan kelangkaan gas LPG 3 Kg, Walikota Bengkulu, Helmi Hasan, mengeluarkan Surat Edaran terkait penggunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung ukuran 3 Kg tepat sasaran.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor : 700/29/Disperindag/2021 tanggal 16 September 2021, penggunaan LPG tabung gas 3 Kg mempunyai kekhususan yang hanya diperuntukkan bagi konsumen rumah tangga dan usaha mikro.
Maka untuk mengantisipasi agar penggunaan LPG tabung gas 3 Kg tepat sasaran, Pemerintah Kota Bengkulu menghimbau agar :
- LPG tabung gas 3 Kg diperuntukkan untuk warga sekitar dengan menunjukkan KTP/KK.
- Menjual LPG tabung gas 3 Kg sesuai dengan harga yang telah ditetapkan dan tida melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) sebesar Rp. 15.300,- (Lima Belas Ribu Tiga Ratus Rupiah).
- Tidak menjual LPG 3 Kg bersubsidi ke warung warung.
Selain itu, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat yang mengalami kesulitan atau kendala dalam menemukan LPG 3 Kg, bisa menghubungi Walikota di nomor kontak (0811 7376 46) dan Wakil Walikota (0811 7377 66).(m4)
4 Komentar