Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah: Mutasi ASN Merupakan Hak Preogatif Gubernur

Bengkulu, jejakkeadilan.com, -Gubernur Bengkulu disarankan agar menempatkan dan mengisi jabatan pejabat tinggi pertama (JPT) atau eselon II yang mumpuni dan bisa berkerja.

Hal itu diungkapkan, Wakil Ketua I DPRD Provinsi Bengkulu, Samsu Amanah S.Sos, Selasa (21/9). Pasalnya, sebelumnya diketahui sebanyak 35 orang pejabat mengikuti job fit uji kompetensi untuk Jabatan Pimpinan Tinggi Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Para pejabat itu terdiri dari 29 orang kepala OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu, 3 Kepala Dinas dari Bengkulu Tengah dan Lebong serta 3 Sekretaris Daerah dari Bengkulu Selatan, Kaur dan Rejang Lebong. “Untuk mutasi pejabat ASN di ruang lingkup Pemda Provinsi, saya rasa itu memang merupakan hak preogatif Gubernur.

Secara aturan juga memang sejak pelantikan hingga saat ini, Gubernur dan Wakil Gubernur sudah lewat enam bulan. Sehingga memang sudah bisa melakukan proses mutasi tersebut untuk kepentingan daerah,” ungkap Samsu Amanah saat diwawancarai Wartawan sedang berada di teras gedung sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu, Selasa (21/9).

Ia menambahkan, selama ini kebiasaan pejabat di Pemprov Bengkulu hanya bisa mengotak-atik APBD. Maka komisi I meminta penempatan pejabat eselon II  untuk mengisi kekosongan jabatan itu jangan menempatkan orang-orang yang hanya bisa menggunakan APBD saja, tetapi bisa memprioritaskan program dengan menjemput dana dari pusat. “Memang pejabat Pemprov saat ini sangat banyak yang harus dievaluasi. Karena, banyak yang tidak tanggap. Terlebih pelayanan kepada masyarakat tidak maksimal.” (ADv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *