Bengkulu, jejakkeadilan.com – Upaya pemberantasan kejahatan narkoba terus dilakukan oleh jajaran Polres Bengkulu. Baru-baru ini Satuan Narkoba kembali melakukan penangkapan terhadap 3 orang yang berinisial FA (21) pemuda Kelurahan Rawa Makmur, BI (38) warga asal Kabupaten Rejang Lebong dan seorang perempuan ON (27) warga asal Desa Tebat Monok Kabupetan Kepahiang. Para pelaku berhasil ditangkap di 2 lokasi berbeda dengan barang bukti paket sabu dan ekstasi.
Kapolres Bengkulu melalui Kasat Narkoba Polres Bengkulu IPTU Doni menjelaskan penangkapan terhadap ketiga pelaku sudah diselidiki sejak lama. Awalnya Personel Satuan Narkoba menangkap dua orang yakni FA dan OC saat sedang melakukan transaksi narkotika pada sebuah kontrakan di Jalan Bandaraya Rawa makmur. Kemudian Setelah dilakukan pengembangan, tim opsnal Sat Narkoba Polres Bengkulu Kembali menangkap seorang tersangka berinisial BI di pinggir jalan Cendana Kelurahan Sawah Lebar
“Berdasarkan keterangan tersangka sabu dan Ekstansi di dapat dari Palembang dan apabila di nominalkan jumlah dari penjualan bisa mencapai 10 Juta Rupiah dan sudah sempat di jual sebelumnya”ucap IPTU Doni saat gelar konferensi pers, Selasa (2/09/2021)
Dari penangkapan ketiga orang tersebut satuan narkoba polres Bengkulu berhasil mengamankan barang bukti berupa 31 Paket kecil sabu dan 22 butir pil extasy.
Saat ini Satuan Narkoba Polres Bengkulu masih melakukan pengembangan terkait adanya tersangka lain. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya,3 Tersangka dijerat Polisi dengan pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (**)
2 Komentar