Potong Bansos UMKM, 4 Perangkat Desa Ditangkap Ditreskrimsus Polda Bengkulu

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Subdit 3 Direktorat Reskrimsus Polda Bengkulu berhasil mengungkap praktik korupsi terkait dana bansos tunai yang diberikan kepada usaha mikro kecil dan menengah ( UMKM ) di Desa Air Napal, Kecamatan Bang Haji, Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ).

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi, S.Ik., M.Si., didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Bengkulu AKBP Agung saat di press conference yang di hadiri oleh awak media hari ini ( 26/09/21 ) mengungkapkan, dalam tindak pidana korupsi dana larangan UMKM tersebut, tertangkap menangkap empat tersangka berinisial AN ( 37 ) Kepala Dusun 1 Desa Air Napal, IH ( 35 ) Kepala Dusun 2 Desa Air Napal, SM ( 40 ) Kasi Pemerintahan Desa Air Napal, serta LS ( 42 ) Sekretaris Desa Air Napal, yang kesemuanya merupakan perangkat desa Air Napal Kecamatan Bang Haji Kabupaten Benteng.

” keempat ditangkap di depan unit BRI Pondok Kelapa, Benteng hari selasa tanggal 21 September 2021. ” Ungkap Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dijelaskan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka dan merupakan perangkat desa tertangkap tangan sedang melakukan korupsi terhadap penerima larangan UMKM yang mengumpulkan 91 pelaku usaha mendapatkan BLT – UMKM dari Kementerian Koperasi dan UMKM sebesar Rp. 2.400.000.- / pelaku usaha yang akan diberikan dalam dua tahap.

” tersangka melakukan pemotong uang bansos UMKM sebesar Rp. 300.000,- hingga Rp. 350.000,- / pelaku usaha.” Jelas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Dikatakan oleh Dir Reskrimsus Polda Bengkulu, keempat tersangka akan dijerat dengan pasal 12 huruf e UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU RI 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maskimal 20 tahun penjara.

barang bukti yang kami sita dari tersangka yakni rekap data penerima BLT – UMKM Desa Air Napal, serta uang tunai sebesar Rp. 10.500.000,-.” Kata Dir Reskrimsus Polda Bengkulu.

Terkait adanya ide yang diberikan oleh Kades kepada keempat perangkat tersebut Bang Haji untuk melakukan pemotongan dana Bansos, Dir Reskrimsus Polda Bengkulu menegaskan akan segera melakukan penyelidikan dan penyidikan keterlibatan dari oknum kades tersebut.

” Kita akan melakukan penyelidikan, setiap film itu ada episodenya.” Pungkas Dir Reskrimsus Polda Bengkulu. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *