DPO Polres Rejang Lebong Amankan Bandar Narkoba

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Sempat buron setelah dimasukkan dalam DPO sejak bulan Juli tahun 2021 yang terkait dengan perkara Narkotika, DDL Alias ​​De (26) seorang Pria Warga Kelurahan Talang Rimbo Kecamatan Curup Tengah tadi malam Minggu ( 26/09) menyenangkan Tim Gabungan dari Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu.

Tak hanya pelaku, Tim Gabungan dari Sat Reskrim, Sat Intelkam, dan Sat Resnarkoba juga berhasil mencatatkan sejumlah bukti salah satunya yang diduga narkotika jenis sabu terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S.IK. MH, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Susilo, SH, MH, kepada awak media pagi hari ini Senin (27/09).

Pengungkapan berhasil dilakukan setelah polisi menerima bantuan berupa laporan masyarakat tentang pelaku pelaku yang ditekankan saat memberikan ucapan terima kasih dan apresiasi.

Untuk diketahui, pelaku ditetapkan DPO pada Bulan Juni dengan sejumlah barang yaitu 1 (satu) paket besar narkoba golongan 1 diduga jenis ganja lebih kurang 1 kg, 15 (lima belas) paket narkoba golongan 1 dilupakan jenis ganja, 4 (empat) pak kertas vapir, 1 (satu) paket Narkotika golongan 1 dilupakan jenis sabu, 2 (dua) buah bong, 3 (tiga) buah korek api dan 1 (satu) pak klip bening tegasnya lagi.

Menutup keterangan, Kasat Resnarkoba memberikan himbauan agar seluruh elemen masyarakat dapat terlibat aktif dalam upaya kepolisian melakukan pemberantasan narkoba minimal dengan memberikan bantuan informasi kepada kepolisian terdekat. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *