Simpan 15 Paket Ganja, 3 Pemuda Kepahiang Ditangkap Polisi

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Tiga orang tersangka penyalahgunaan narkotika jenis ganja berinisial PA (28), AJ (18), serta FA ( 23 ) warga kabupaten Kepahiang berhasil ditangkap personil Sat Resnarkoba Polres Kepahiang Polda Bengkulu.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Trk., melalui Kasat Resnarkoba IPTU M. Trisaldi Siregar, S.H., didampingi KBO Sat Resnarkoba IPDA Rela Geofani, S.Tr.k., kemarin (26/09/21) mengungkapkan, ketiga tersangka ditangkap pihaknya pada hari Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 17.00 wib di Kelurahan Padang lekat Kabupaten Kepahiang.

” tersangka kita tangkap berdasarkan LP/A-936/IX/2021/Bengkulu/Resnarkoba tanggal 25 September 2021.” Ungkap Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba Polres Kepahiang menjelaskan, Penangkapan terhadap ketiga tersangka berawal Pada hari ini Sabtu tanggal 25 September 2021 sekira pukul 17.00 Wib Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada salah satu warga masyarakat yang beralamat di Kel. Padang Lekat Kec. Kepahiang Kab. Kepahiang diduga sering melakukan transaksi Narkotika Jenis Ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi yang tersebut.

kemudian Anggota Sat Resnarkoba Polres Kepahiang yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba IPTU M. TRISALDI SIREGAR, S.H. beserta KBO Satresnarkoba IPDA REKA GEOFANNI,S.Tr.K menemukan alamat tempat tinggal tersangka dan dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap kediaman tersangka tersebut.

Dari hasil penggeledahan yang dilakukan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (Dua) linting diduga Narkotika jenis ganja yang diakui oleh tersangka FA adalah miliknya, 8 (Delapan) paket diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong celana bagian depan oleh pelaku PA, dan 7 (Tujuh) paket diduga Narkotika jenis ganja yang disimpan dikantong celana Kanan bagian depan oleh pelaku AJ.

” ketiga tersangka kami jerat dengan pasal 111 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Jelas Kasat Resnarkoba.

Kasat Resnarkoba mengatakan, barang bukti yang berhasil disita dari ketiga tersangka diantaranya 15 (Lima Belas) paket diduga Narkotika jenis ganja yang dibungkus didalam kertas buku warna putih, 2 (Dua) linting diduga Narkotika jenis ganja, 1 (Satu) lembar celana panjang warna biru Dongker merk BlackBerry, 1 (Satu) lembar celana panjang warna hitam merk Lev’s1 (Satu) unit handphone android merk XIOMI warna putih, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki FU warna merah tanpa plat nomor. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *