Polisi Tangkap Warga Yang Sedang Memiliki Barang Bukti Narkoba

Argamakmur, jejakkeadilan.com- Tim Kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang pria yang mengaku pemain band asal Kelurahan Pondok Besi, Kota Bengkulu berinisial MU (38) lantaran mengkonsumsi dan menyimpan 1 Paket Narkoba jenis Sabu.

“ tersangka berhasil ditangkap saat berada di Desa Pasar Bemba Kecamatan Air Napal Kabupatan Bengkulu Utara pada Sabtu siang (21/09/2021).” Ungkap Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto S. IK, MH saat press conference kemarin (28/09/21).

Sebelumnya, Tim Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki yang akan melakukan transaksi dengan sistem transfer menggunakan jaringan peta untuk mendapatkan narkotika golongan 1 jenis sabu di lingkungan Desa Pasar Bemba.

Saat mendapatkan informasi tersebut Tim Kepolisian Sat Resnarkoba Polres Bengkulu Utara segera melakukan penyelidikan dan penangkapan kepada terduga pelaku MU.

Ketika dilakukan pemeriksaan tim yang bertugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu yang dibalut dengan lakban warna hitam.

“MU telah diamankan guna penyelidikan lebih lanjut pelaku diduga melanggar Pasal 112 ayat 1 UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.” pungkas Kapolres Bengkulu Utara. (***)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *