Curi Tanaman Hias, Dua Warga Curup Ditangkap Polisi

Rejang Lebong, Jejakkeadilan.com – Sat Reskrim Polres Rejang Lebong Polda Bengkulu menggelar konferensi pers dengan awak media masa terkait tindak pidana pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Rejang Lebong, Rabu (06/10/2021) di Gedung Sat Reskrim Polres Rejang Lebong

Kapolres Rejang Lebong, AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Sampson Sosa Hutapea SIK mengatakan kejadian tindak pidana tersebut terjadi di halaman belakang rumah yang beralamatkan Di Kelurahan Dwi Tunggal, Kecamatan Curup, Kabupaten Rejang Lebong pada hari Minggu tanggal 3 Oktober 2021, pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tiang listrik yang berada di tembok belakang rumah tersebut.

Sebelumnya tersangka EW (25) melihat postingan di Facebook bahwa dirumah tersebut sedang menjual tanaman hias dengan berbagai jenis. Kemudian EW memberi tahu rekannya SE (43) untuk mencuri bunga tersebut.

“Setelah melakukan pencurian bunga EW dan SE melarikan diri. Kemudian setiap pagi bunga tersebut dijual Ke Depot Kayu Di Kabupaten Kepahiang,” tulisnya.

Dari keduanya, barang bukti hasil kejahatan berupa 9 (Sembilan) Buah Pot warna putih terbuat dari Plastic, 97 (Sembilan Puluh Tujuh) Batang Bunga Aglaonema,dan 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Jambrong. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *