Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Kasus yang berimbas pada kesalahpahaman keluarga besar antara Saudara DH (28) dengan para pelajar yang kembali mengunjungi lima orang, hari Sabtu (09/10/2021) yang lalu dimediasi oleh Bhabinkamtibnas Bripka Suharno, SH, bersama Pilar Desa Tambangan.
Mediasi dilakukan dengan cara melibatkan Pemerintah Desa, Tokoh Masyarakat, Babinsa, dan Kedua belak pihak guna menyelesaikan masalah pemahaman yang terjadi di Kantor Desa Tambangan, Kecamatan Manna, Kabupaten Bengkulu Selatan.
Sebelumnya Pada hari Sabtu 25 September 2021, DH sebagai pihak l menegur para pelajar sebagai pihak ll yang sedang nongkrong diwarung (kondisi tutup) milik DH dengan nada tinggi dan saat itu juga Pihak II membalas ucapan tinggi sehingga terjadi ribut mulut di antara keduanya.
“Kejadian tersebut masih berlanjut hingga keesokan harinya ke pihak keluarga besar kedua belah pihak dan berkembang berita yang membuat keresahan didesa hingga saat ini, dan akhirnya melalui Layanan Halo Pak Bhabin Pihak saya memohon kepada Bhabinkamtibmas untuk menyelesaikan permasalahan tersebut,” terang Bhabinkamtibnas Bripka Suharno, SH , dalam keterangan tertulis kepada awak media.
Dari hasil musyawarah, telah tercapai kesepakatan untuk memecahkan masalah ini secara kekeluargaan dan kedua pihak yang berdampingan dengan masing-masing keluarga, saling menghormati secara etika dan tidak menuntut secara hukum.
“Perjanjian tersebut dengan ditanda tangani oleh Kepala Desa Imran Junaidi, Bhabinkamtibnas Bripka Suharno, SH, dan Babinsa Sertu Tamis dengan membuat perjanjian perdamaian di atas materai,” tambahnya.
Sementara itu Bhabin memberikan himbauan kepada masyarakat agar tidak terjadi hal serupa dan sekaligus memberikan himbauan, tentunya selalu bersyukur kepada Allah Tuhan YME, saling menghormati satu sama lain dan kepada orang tua agar selalu memberikan pengawasan kepada anak terlebih dahulu pada jam-jam larut malam. (***)