Simpan dan Jual Ribuan Butir Obat Ilegal, Pria 43 Tahun ditangkap Polisi

Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Bengkulu Selatan Polda Bengkulu kemarin Sabtu (08/10/21) seorang warga Desa Babatan Ilir, Kecamatan Seginim, Kabupaten Bengkulu Selatan, berinisial IG (43), atas dugaan tindak pidana mengedarkan obat farmasi ilegal.

Kapolres Bengkulu Selatan Polda Bengkulu AKBP Juda Trisno Tampubolon, SH SIK Melalui Kasi Humas Polres Bengkulu Selatan menyampaikan penangkapan ini berdasarkan laporan tentang seorang warga yang menjual dan menyembunyikan obat batuk merk Samcodin dalam jumlah banyak.

Menindaklanjuti laporan ini Unit Reskrim dan piket jaga Ru III yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Seginim mendatangi serta melakukan penggeledahan dirumah terlapor.

Saat melakukan penggeledahan Tim yang menemukan barang bukti berupa 670 strip/tablet, yang setiap stripnya berisi 10 butir obat, dengan jumlah total 6.700 butir obat batuk merk Samcodin izin edar.” jelasnya.

Tersangka langsung dan dibawa ke Polres Bengkulu Selatan serta barang-barang untuk penyelidikan lebih lanjut.

Ditambahkan oleh Kasie Humas, tersangka akan dijerat dengan Pasal196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) atau Pasal 198 Jo Pasal 108 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. (RilisHumasPolda)

Tinggalkan Balasan

3 Komentar

  1. Ping-balik: Dan Helmer
  2. Ping-balik: sunwin page
  3. Ping-balik: blote tieten