Defenitifnya Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, Rohidin: Kita Sudah Konsultasi Dengan KASN, dan Pimpinan Dewan

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Pelantikan sekwan DPRD Provinsi Bengkulu tidak cacat hukum dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah, usai membuka Seminar Nasional Pengusulan Gelar Calon Pahlawan Nasional, Ir. Indera Tjaja di Balai Semarak, Selasa, 12 Oktober 2021.

“Kita mengisi sekwan itu karena sudah 6 bulan kosong dan sudah dua kali Plt perpanjangan,  sehingga pada waktu itu disarankan oleh KASN karena model Plt sekarang itu 3 bulan, kalau sudah 6 bulan tidak boleh diperpanjang lagi, harus memunculkan nama baru,” tegas Rohidin.

Rohidin juga menegaskan, bahwa apa yang disangkakan oleh salah seorang anggota dewan itu tidak benar, dengan menyatakan bahwa ada prosedur yang dilewati Gubernur dan tanpa persetujuan Dewan.

“Kita konsultasikan dengan mendagri, KASN dan kita konsultasi dengan unsur pimpinan Dewan, jadi kita melihat Itu dari sisi kebutuhan, sisi kebutuhan institusi, apalagi menjelang akhir tahun jadi dikawatirkan pertanggungjawaban administrasi keuangan pembangunan jadi persoalan, maka dengan pertimbangan itu waktu itu saya sudah panggil, kita sudah bicarakan dengan pak ketua dengan unsur pimpinan wakil ketua semuanya bersepakat untuk itu diisi, dan pola pengisian itu tadi saya katakan karena kita tidak open biding, kita melakukan jobfit dengan pendapat yang setara,” ujarnya.

Jadi kita carikan yang potensial, tambah Rohidin, prinsipnya itu pejabat yang bisa mengemban tugas dengan baik kemudian prosedurnya kita penuhi.

“Saya terima kasih atas saran dari teman-teman fraksi, itu saya hargai sekali, prosedur itu harus kita patuhi karena tatib itu menjadi prinsip utama, tapi kita juga tidak boleh melupakan bahwa kepentingan organisasi yang sangat besar ini yang harus menjadi pertimbangan,” pungkasnya.

Sementara itu Wakil Ketua 2 DPRD Provinsi Bengkulu dari fraksi Gerindra, Suharto, menjelaskan bahwa, pendefenitifan sekwan DPRD Provinsi Bengkulu sudah sesuai mekanisme.

“Kalau kita ngikutin istilahnya mekanisme, semua itu dibenarkan, Karena pak gubernur sudah mendapat warning dari Mendagri kenapa istilahnya itu istilahnya selalu dikasih Plt, dan Plt itu maksimal dua kali, artinya istilahnya dalam keadaan sekarang itu pembatasan waktu untuk mutasi ataupun menentukan jabatan makanya sekarang dikejar, makanya yang bisa adalah jobfit, orang-orang yang bisa menepati itu adalah orang-orang yang memang levelnya sama dan udah sampai waktunya,” ucap Suharto.

Suharto juga menjelaskan, tidak ada istilah batal demi hukum dalam penetapan definitif Sekwan.

“Kalau batal demi hukum itukan tafsir dia, kalau mengatakan bahwa SK itu batal demi hukum ya itu tidak, karena pak  gubernur adalah ada turunan peraturan dari pusat, ingat jadi mau mendudukkan suatu jabatan kepada istilahnya OPD itu adalah ada payung hukum yang legal, dan Ketua sudah dikasih tau, dan saya dipanggil ketua, ada disampaikan dari pak gubernur begini, dan pak sekda juga mengatakan begini begini, dan saya sampaikan kepada pak ketua, sekarang itu begini saja pak, kita kalau memang aturannya begitu, kecuali nanti kalau tidak bisa memfasilitasi kerjasama dengan DPRD ataupun pimpinan, anggota boleh rekomendasi untuk diganti, dan jangan dijebak oleh oknum-oknum yang pengen punya kepentingan,” jelas Suharto. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar