Edar Narkoba, Pemuda 19 Tahun di Tangkap Polisi

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Personil Direktorat Resnar Polda Bengkulu berhasil mengungkap Narkotika Golongan satu jenis sabu, dan menangkap seorang tersangka DF(19) warga Lempuing pada hari Senin (11/10/21).

Kabid Humas Polda Bengkulu Kombes Pol Sudarno, S.Sos., ditangkap, ditangkap pada Senin (11/10/21) pada pukul 20.30 wib di jalan Sadang raya ,RT 07 RW 03 Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu oleh Subdit I Dit Resnarkoba Polda Bengkulu.

Selanjutnya tim Distresnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersangka DF(19) dan ditemukam barang bukti 3 (tiga) paket Narkoba Golongan I jenis Sabu dalam plastik klip dibungkus dibungkus tisu warna putih yang siap edar dan 1 (satu) unit Hp.

” Saat ini Pelaku beserta barang bukti telah membuka untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutupnya.

Kabid Humas juga menghimbau dan mengajak seluruh lapisan masyarakat terkait narkoba, apabila mengetahui terkait barang haram tersebut dapat dilaporkan kepada pihak kepolisian. (***)

Tinggalkan Balasan