Tidak Lulus PPPK, Guru Honorer Masih Bisa Lanjut Mengajar

Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com  – Guru honorer yang tidak dinyatakan lulus dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tetap berpeluang bekerja di instansi pemerintah.

Demikian disebutkan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bengkulu Selatan, Rispin Junaidi.

Menurut Rispin ketentuan tersebut berlaku, sepanjang pemerintah daerah maupun instansi pemerintah yang bersangkutan masih membutuhkan dan bersedia membayar gaji.

“Misalnya yang ikut tahap 1 ini guru honorer di SD 1 kalau dia dinyatakan tidak lulus pada tahapan kedua juga tidak jadi masih tetap bisa mengajar di sana. Karena yang diajukan itu tetap formasi dia itu yang diajukan untuk PPPK,” ungkap Rispin.

Dia menegaskan, kebijakan mendorong guru honorer menjadi PPPK merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam mewujudkan kesejahteraan guru.

“Kalau CPPPK itu lulus penempatannya ya diformasi yang mereka sekarang, karena yang diajukan itu memang berdasarkan formasi yang sekarang ini untuk memenuhi dan mewujudkan kesejahteraan guru-guru kita,” bebernya.

Rispin mengatakan, kebijakan ini juga bertujuan membuat guru nyaman mengajar. Sehingga kesejahteraan guru memang tercapai dengan baik.

Menurutnya, tes PPPK guru 2021 ini dilaksanakan sebanyak 3 kali.

“Verifikasi dilakukan berdasar sertifikasi pendidik terlebih dahulu. Apabila tidak sesuai, maka pendaftaran bisa dilakukan berdasar kualifikasi pendidikan calon pelamar,” jelas Rispin. (adv)

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: Web Site
  2. Ping-balik: my blog