Tingkatkan Kemampuan Anggota, Bidkum Polda Bengkulu Gelar Penyuluhan di Polres Kepahiang

Kepahiang, Jejakkeadilan.com – Guna meningkatkan profesionalisme dan pengetahuan personil Polres Kepahiang tentang peraturan-peraturan yang berlaku dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Bidang Hukum Polda Bengkulu melaksanakan kegiatan sosialisasi bidang hukum di Lapangan Tenis Indoor Polres Kepahiang, Rabu (13/10/21) kemarin.

Tim penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Bengkulu yang dipimpin Kasubidsunluhum Kompol Erwin, S.Ik, bersama tim penyampaian materi penyuluhan Paurluhkum AKP Umar Fatah, SH, MH, Edi Syahputra, S.Ap. , dan Aipda Riduansyah, S.Sos.

Kegiatan Penyuluhan Hukum dibuka dengan sambutan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP yang mengucapkan terima kasih atas kedatangan tim Bidang Hukum Polda Bengkulu untuk menyampaikan sosialisasi.

“Sosialisasi ini sangat bermanfaat dalam mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan sehingga tidak terjadi kesalahan dan pelanggaran dalam melaksanakan tugas” ujar Kapolres kepahiang

Dalam penyampaiannya Kompol Erwin, S.IK menyampaikan tujuan pelaksanaan sosialisasi hukum ini agar anggota polri dapat memahami dan mengetahui tentang peraturan terbaru dari pimpinan agar menjaga menjaga nama baik polri dan memahami peraturan perundang-undangan yang terkait dengan tugas polri sebagai pelindung dan pengayom bagi masyarakat .

Adapun materi yang disampaikan dalam pelaksanaan kegiatan penyuluhan hukum diantaranya, Perpol Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan keadilan restoratif dan pelaksanaan prioritas Kapolda Bengkulu dalam penanganan covid-19. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar