Dewan Provinsi Sujono, Minta Pemda Jawab Masalah Sertifikat Lahan Garapan Warga Transmigran

BENGKULU, JEJAKKEADILAN.COM – Melalui Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu, daerah pemilihan Bengkulu Utara, warga transmigrasi meminta pemerintah daerah (Pemda) memberikan solusi terbaik terkait polemik sengketa lahan garapan dan persawahan.

Anggota DPRD Provinsi Sujono menyebut warga transmigran di Desa Air Baus I dan Air Banai Kabupaten Bengkulu Utara memiliki sertifikat lahan garapan dan persawahan, tapi mereka tidak bisa menguasai.

“Ini sangat ironis sekali. Makanya Pemda harus hadir dan memberikan solusi,” kata Sujono, Jumat (15/10/21).

Menurutnya, Pemda harus memberikan solusi seperti mencarikan lahan pengganti ataupun anggarannya.

“Sejak menjadi warga transmigrasi, mereka hanya memiliki tanah perkarangan. Sebenarnya terkait masalah lahan itu sudah sampai ke pengadilan. Bahkan hingga ke Mahkamah Agung (MA),” ungkapnya.

Ia menjelaskan, MA memutuskan jika warga transmigrasi itu salah gugat. Harusnya yang digugat warga yang menguasai lahan, bukannya institusi terkait.

“Hanya saja warga transmigrasi tidak mau, karena lebih baik menghindari konflik horizontal. Apalagi yang digugat tersebut adalah warga setempat yang lebih dulu bermukim di desanya,” ujarnya.

Diketahui, warga transmigrasi yang tidak memiliki lahan garapan dan persawahan di 2 desa itu berkisar 200 Kepala Keluarga (KK). Mereka berasal dari Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut, masuk ke Provinsi Bengkulu dan mendiami kedua desa itu sejak tahun 1976.

“Kami minta harus ada solusi terbaik yang diberikan oleh Pemda,” tutupnya. (adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. Ping-balik: Douceur Beauty