Kenalan Di FB, Oknum Pelajar Setubuhi Anak Dibawah Umur

BENGKULU, jejakkeadilan.com – Personil Unit perlindungan perempuan dan anak ( PPA ) Dit Reskrimum Polda Bengkulu, kemarin (21/10/21) berhasil meringkus seorang Oknum pelajar yang melakukan persetubuhan anak dibawah umur berinisial AZ warga kota Bengkulu.

Dir Reskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Tedy Suhendyawan, S.Ik., melalui Kanit PPA AKP Nurul Huda kemarin (Jum’at, 22/10/21) mengungkapkan, persetubuhan yang di lakukan oleh tersangka berawal saat tersangka berkenalan dengan korban melalui akun media sosial facebook,setelah kenal keduanya menjalin hubungan asmara,setelah menjalin hubungan asmara keduanya sepakat untuk bertemu lalu pergi ke salah satu kebun sawit di kabupaten Bengkulu tengah.

Setelah sampainya di kebun sawit tersangka kemudian membujuk korban bunga untuk melakukan hubungan intim layaknya suami istri dengan iming iming akan dinikahi.

Kanit PPA mengatakan, setelah pulang,perbuatan korban dan tersangka diketahui oleh orang tua korban.

Karena tidak terima anaknya sudah di rusak oleh tersangka akhrinya orang tua korban melaporkan perkara tersebut kepolda Bengkulu.

” tersangka akan kami jerat dengan pasal 82 UU perlindungan anak dengan ancaman penjara selama 5 tahun.” Pungkas Kanit PPA. ***

Tinggalkan Balasan

2 Komentar

  1. Ping-balik: arduino