Berkas Kasus Penipuan HB Dilimpahkan Kejaksa

Bengkulu, jejakkeadilan.com- Berkas kasus penipuan, yang juga merupakan Resedivis dengan kasus yang sama Herman Bakti, oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang belum lama ini dilantik sebagai Kepala Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pegawai di Sekretariat DPRD Provinsi Bengkulu telah dilimpahkan oleh penyidik Satreskrim polres Bengkulu ke kejaksaan negeri (Kejari) Bengkulu Rabu (27/10/2021)

Pasalnya, beberapa wakatu lalu penyidik  melimpahkan tersangka Herman Bakti  dan barang bukti kasus dugaan penipuan menjanjikan jabatan di lingkungan Pemprov Bengkulu

Kemuadian hari ini penyidik kembali melimpahkan tersangka Herman Bakti dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bengkulu dengan kasus yang sama yakni penipuan, namun kali ini kasus penipuan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Untuk di ketahui tersangka Herman Bakti ini diduga merupakan residivis penipuan, karena berdasarkan penuturan Kasat Reskrim Polres Bengkulu AKP Yusiady beberapa waktu lalu. Kasus dugaan penipuan dengan terlapor Herman Bakti ada tiga laporan, yakni dua laporan di Polres Bengkulu dan satu laporan di Polsek Muara Bangkahulu.

Kasi Pidum Kejari Bengkulu, Ricky Ramadhan menjelaskan, tersangka Herman Bakti diduga melakukan penipuan CPNS dengan jumlah kerugian yang dialami korban sebesar Rp300 juta

“Terancam pasal 378 KUHP dan 372 KUHP. Tersangka Herman Bakti tetap dilanjutkan penahanannya di Polres Bengkulu. Secepatnya tim JPU akan merampungkan surat dakwaan terhadap Herman Bakti dan segera melimpahkan berkasnya ke Pengadilan Negeri untuk disidangkan,”ungkap Ricky.(rian)

Sumber: Beritarafflesia.com

Tinggalkan Balasan