Polres Mukomuko Rilis 2 Tersangka Kasus Persetubuhan Anak Dibawa Umur

Mukomuko, Jejakkeadilan.com – Polres Mukomuko Polda Bengkulu amankan 2 orang laki-laki dugaan dugaan tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur. Kedua tersangka tersebut berinisial SN (40) warga Kecamatan Air Dikit dan BK (35) warga Kecamatan Manjuto.

Kapolres Mukomuko AKBP Witdiardi,S.IK, MH Dibantu oleh Kasat Reskrim Polres Mukomuko AKP Teguh Ari Aji S.IK, pada jumpa pers hari Jum’at pagi (29/10) di Mapolres Mukomuko menjelaskan bahwa tindak pidana persetubuhan anak dibawa umur di Kabupaten Mukomuko.

“ untuk TKP kasus pertama dengan tersangka SN (40) berlokasi di Desa Tirta Mulya Kecamatan Air Manjuto Kabupaten Mukomuko sedangkan untuk TKP kasus kedua berlokasi di Kabupaten Mukomuko” ungkapnya.

Kapolres menambahkan, bahwa kedua kasus tersebut memiliki kronologis kejadian yang hampir sama dengan laporan awal dari anggota kepolisian yang mendapat ibu kandung korban.

Setelah menerima informasi tersebut Tim Sat Reskrim Polres Mukomuko segera pergi ke TKP untuk melakukan pemeriksaan serta melakukan visum kepada korban.

Dari hasil visum yang pasti bahwa memang telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan langsung Sat Reskrim Polres Mukomuko segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka dan di gelondong ke Mapolres Mukomuko guna pemeriksaan lebih lanjut.

Ditambahkan juga oleh Kapolres bahwa tersangka SN adalah guru mengaji korban yang diketahui telah melakukan persetubuhan tersebut sejak bulan Juni 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 sebanyak kurang lebih 15 kali dengan modus membujuk rayu korban dan menikahi korban.

Sedangkan untuk tersangka BK diketahui adalah seorang kakak ipar korban yang sudah melakukan persetubuhan sejak Bulan April 2020 sampai dengan bulan Agustus 2021 kurang lebih sebanyak 6 (enam) kali. Dengan modus pelaku mengancam korban apabila tidak mau melakukan persetubuhan layak nya suami istri, yang mana pelaku akan memberi tahu orang tua korban tentang foto yang ada di Handphone korban.

Dari kasus-kasus kedua tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) Jo 76 D Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *