Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Sat Reskrim Polres Bengkulu dan Tim Opsnal Polsek Kampung Melayu menangkap seorang pria berinisial RA (27) atas dugaan tindak pidana penculikan dan pencabulan terhadap anak di bawah umur.
Kapolres Bengkulu AKBP. Rrr4Andi Dady, S.IK. menjelaskan, berdasarkan laporan orang tua korban, peristiwa tersebut bermula saat korban sebut saja Bunga (3) bukan nama sebenarnya tengah bermain dipinggir jalan.
Ibu korban yang baru pulang dari pasar melihat korban sedang menangis dan ditarik paksa oleh tersangka untuk naik ke atas sepeda motor tersangka. Melihat hal itu ibu berusaha mencari tersangka, dan melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Kampung Melayu.
Atas laporan tersebut, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka dan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP). Tersangka berhasil ditangkap didepan pasar Simpang Kandis, atas peristiwa tersebut korban mengalami trauma serta merasa sakit di alat vital,” ungkap AKBP Andi Dady, SIK, Senin (1/11/2021).
Selain yang dilakukan saat ini, tersangka telah melakukan penculikan anak sebanyak 4 kali dan melakukan kekerasan seksual di beberapa TKP. Tersangka berserta barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat saat ini telah ada di Polres Bengkulu dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.
Akibat perbuatannya, jumlah tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 ayat (1) Undang-undang 17 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 76 e dengan ancaman maksimal 15 tahun.
Atas kejadian ini, Kapolres Bengkulu menghimbau kepada seluruh orang tua agar selalu waspada dan mengawasi anak-anak bermain, agar peristiwa tersebut tidak terulang kembali. (***)
4 Komentar