Bengkulu Selatan, Jejakkeadilan.com – Polres Bengkulu Selatan (BS) Polda Bengkulu tengah mendalami laporan warga berinisal GN (46), Warga Desa Tanjung Raman Kecamatan Manna yang melapor telah menjadi korban tindak pidana pencurian Mesin Taktor merek Quick 8 PK.
Pelapor sekaligus korban mengungkapkan kejadian yang terjadi pada Senin 25 Oktober 2021 Sekira pukul 08.00 Wib. Namun baru melaporkan pencurian yang dialaminya secara resmi kemarin Kamis (4/11/21).
Dijelaskan oleh Kapolres BS AKBP Juda Trisno Tampubolon SH, S.Ik, MH, melalui Kasi Humas AKP Sarmadi kejadian yang diketahui pertama kali oleh saksi ME dan MK bahwa mesin traktor yang berada di pondok telah hilang dan langsung memberikan berita tersebut kepada GN. Untuk membenarkan berita tersebut pelapor melihat langsung ke TKP dan benar-benar mesin traktor milik desa itu telah hilang.
“Atas kejadian tersebut, Korban menyatakan mengalami kerugian sebesar Rp. 8.000.000 (Delapan Juta Rupiah)” ditambahnya.
Belajar dari peristiwa tersebut, Kepolisian menghimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap pencurian dan mengingatkan masyarakat bila ada kasus pencurian yang segera melapor ke kantor polisi terdekat. (***)
3 Komentar