BENGKULU UTARA, JEJAKKEADILAN.COM – Satuan Reskrim Polres Bengkulu Polda Bengkulu mengamankan seorang remaja Kumbang (19) atas dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap 2 anak dibawah umur di Kabupaten Bengkulu Utara, pada hari Minggu (07/11/21).
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Anton Setyo Hartanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara AKP Jery Nainggolan, S.IK., menjelaskan berdasarkan laporan dari orang tua kedua korban berinisial mawar (14) dan Melati (15) bukan nama sebenarnya, tersangka telah melakukan tindak pidana persetubuhan sudah lebih dari 1 kali terhadap kedua korban.
Tersangka melakukan hal tersebut dikediamanya di Kabupaten Bengkulu Utara, dengan cara membujuk rayu korban agar mau melakukan hubungan suami istri.
Peristiwa tersebut telah terjadi dalam kurun watu dari bulan Oktober hingga November 2021, korban pun akhirnya menceritakan hal tersebut kepada orang tuanya. Kemudian orang tuan korban melaporkan peristiwa tersebut ke Kepolisian Resor Bengkulu Utara.
“Setelah menerima laporan korban, petugas langsung mengamankan tersangka, melakukan pengecekan TKP, serta melakukan visum Et Repertum korban,” ujarnya.
Pasal yang disangkakakan terhadap tersangka pasal 81 Ayat(2) UU RI No.35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No.35 tahun 2002 atas perlindungan Anak UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang-undang No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. ***
3 Komentar