Polda Bengkulu Naikan Setatus 7 Pimpinan DPRD Seluma Dalam Kasus BBM

Seluma, Jejakkeadilan.com – Setelah menetapkan beberapa tersangka dalam kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dilingkungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Seluma, pihak Kepolisian Daerah Bengkulu hingga saat ini terus memproses kasus tersebut.

Info Terbaru  Subdit Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimusus) Polda Bengkulu telah melakukan penyidikan terhadap 7 orang unsur pimpinan dan mantan unsur pimpinan DPRD Seluma periode 2014-2019.

Direktur Ditreskrimsus Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi Menegaskan, terkait kasus korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut penyidik polda Bengkulu  telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam penyelidikan ini, lanjut Kombes Pol Aries Andhi. Ada beberapa anggota dewan pada periode sebelumnya dan periode sekarang. Dimana beberapa waktu lalu salah satu perangkat sektetaris dewan sudah menjalani sidang dan putusan.

“Selanjutnya terhadap anggota dewannya kita masih lakukan penyelidikan,” kata Kombes Pol Aries Andhi.

Selanjutnya dari hasi sidang terhadap sekretaris dewan, sambung Kombes Pol Andhi. Ditemukan adanya pengembalian kerugian negara. Namun pengembalian itu dapat menghapus tindak pidananya.

“Meski sudah ada pengembalian kerugian negara tapi pidananya tidak dapat dihapuskan,” sambungnya.

Sementara terhadap uang yang telah dikembalikan ke negara. Nantinya akan menjadi pertimbangan majelis hakim di muka persidangan. Sedangkan untuk para tersangka akan tetap mendapatkan hukuman sesuai dengan perbuatan yang dilakukan sehingga menimbulkan kerugian negara.

“Kasus ini tidak akan berhenti begitu saja dan dipastikan jika alat bukti sudah cukup maka pihaknya akan menetapkan tersangka dalam kasus korupsi BBM di DPRD Seluma,” tutup Kombes Pol Aries Andhi.

Untuk diketahui sebelumnya, dugaan kasus korupsi belanja BBM dan pemeliharaan kendaraan dinas di Setwan Seluma, telah menyeret dua orang tersangka, yakni FL selaku PPTK dan SA selaku bendahara. Dua orang tersebut, sudah mendapatkan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu, masing-masing 1 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan penjara.” (rilis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *