Gubernur Rohidin Hadiri Musda Pengajian Al-Hidayah di Balai Raya Semarak Bengkulu

Bengkulu, Jejakkeadilan.com  – Gubernur Rohidin Mersyah hadiri pembukaan Musyawarah Daerah (Musda) Pengajian Al-Hidayah Provinsi Bengkulu di Gedung Daerah Balai Raya Semarak Bengkulu, Sabtu (4/12). Dia mengatakan musyawarah daerah ini penting dilakukan sebuah organisasi untuk merancang program kerja.

 

“Apapun organisasinya Musda sangat wajib dilakukan, guna menjamin keberlanjutan organisasi tersebut. Selain itu, sebuah organisasi juga perlu merangkul dan berkoordinasi dengan beberapa pihak terkait agar tetap eksis,” ujar Gubernur.

 

Lebih lanjut, Rohidin berharap musyawarah berjalan secara demokratis, dan menghasilkan sesuatu yang produktif artinya dirumuskan bersama dan dipatuhi juga secara bersama.

“Musda ini guna menyusun dan mengevaluasi program kerja, tentu apa saja kekurangan dan apa saja yang belum terlaksana perlu dibahas sehingga organisasi ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” jelasnya.

Ketua Umum Pengajian Al Hidayah Pusat Dra. Hj. Harbiah Salahuddin menyampaikan Pengajian Al-Hidayah adalah organisasi sosial kemasyarakatan. Didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Oktober 1979. Pengajian Al-Hidayah beraqidah Islam, berasaskan Pancasila dan UUD 45 beserta amandemennya.

“Pengajian Al-Hidayah bersifat sosial, keagamaan, kesetaraan dan kesejahteraan. Oleh sebab itu, Al Hidayah bergerak di berbagai bidang kemasyarakatan,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Pengajian Al Hidayah Provinsi Bengkulu Mardensi mengatakan Pengajian Al-Hidayah beranggotakan kaum perempuan Indonesia yang beragama Islam. Kedaulatan organisasi berada di tangan anggota dan dilaksanakan sepenuhnya oleh Muktamar. Muktamar dilaksanakan sekali dalam 5 tahun.

“Semoga Musda ini berjalan lancar, dan mendapatkan Ketua baru yang mampu memajukan dan mempertahankan eksistensi organisasi,” terang Mardensi yang sudah dua periode menjadi Ketua Pengajian Al Hidayah. ADV

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *