Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Polda Bengkulu kembali merilis keberhasilan Direktorat Resnarkoba dalam menangkap pelaku tindak pidana narkotika. Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Bengkulu Kombespol. Sudarno, S.Sos, MH Dibantu Kasubdit II Ditresnarkoba Polda Bengkulu Kompol Nuswanto, SH, S.Ik, MH bertempat di ruang press room penawaran Humas Polda Bengkulu.
Untuk kasus pertama pelaku jalan AK (35) yang berprofesi sebagai seorang juru masak di salah satu hotel ternama di Bengkulu. Ia ditangkap Ditresnarkoba Polda Bengkulu atas kepemilikan 6 paket besar ganja dengan berat hampir 1 kg serta 2 paket sabu seberat 0,30 gram. Pelaku ditangkap dini hari Selasa 7 Desember 2021 di salah satu kontrakan Kecamatan Ratu Agung, kota Bengkulu.
Ganja sempat pelaku sembunyikan di dalam tabung hitam dan sudah di bungkus plastik sebelum ditemukan petugas. Sementara sabu petugas menemukan di kamar kontrakannya yang terbungkus plastik bening,”
“dari pemeriksaan petugas, Ia mendapatkan barang haram itu dari seseorang yang sudah diketahui identitasnya di Sumatera Utara,” ungkap Kabid Humas.
Untuk kasus kedua, anggota Ditresnarkoba Polda Bengkulu meringkus RM (29) laki-laki tuna karya warga Kecamatan Ratu Agung, kota Bengkulu. Ia ditangkap saat parkiran salah satu hotel yang di kota Bengkulu pada Selasa siang 07 Desember 2021. Setelah digeledah, polisi berhasil mengamankan barang bukti sabu.
Tak sampai disitu, polisi juga menggeledah rumah pelaku dan didapatlah beberapa paket ukuran siap edar.
“ 1 paket besar seberat 16,5 gram, 1 paket sedang seberat 6 gram, 41 paket kecil seberat 0,25 gram/paket dan 21 paket kecil seberat 0,2 gram per/paket,” tulisnya.
Guna kepentingan lebih lanjut, kedua pelaku saat ini sedang menjalani penahanan dan pemeriksaan di Polda Bengkulu. (Yg)