Desa Lawang Agung Dapat 91 Sertifikat dari BPN

Bengkulu Selatan, jejakkeadilan.com– Hari ini Kamis 23 12 2021
Sebanyak 91 sertifikat warga desa Lawang agung yang telah dikeluarkan oleh badan pertanahan Nasional Kab. Selatan langsung dibagikan oleh petugas BPN Bapak PEDI SISWANTO didampingi oleh seluruh perangkat desa,

Dalam sambutannya PEDI menyarankan kepada masyarakat untuk pengambilan sertifikat diharuskan orang yang bersangkutan langsung atau yang diberi kuasa diatas materai serta melampirkan foto copy KTP ini mengantisipasi kekeliruan dan sesuai dengan prosedur.

Apabila hari ini masyarakat belum sempat mengambil maka silakan masyarakat langsung ke kantor BPN Bengkulu Selatan membawa surat pengantar dari Desa. Pungkas PEDI.

Dan sebagai kepala desa Juni Setiawan menyampaikan ucapan terimakasih kepada seluruh masyarakat yang telah mempunyai kesadarannya dlm pembuatan sertifikat dan Juni menghimbau kepada masyarakat desa Lawang agung yang belum mbuat SERTIFIKAT ayo buat sertifikat melalui perona, karna sertifikat adalah menunjukkan kepemilikan hak yang sah dan SERTIFIKAT bisa mendukung usaha kita kedepan, contohnya kita mau pinjam uang ke bank sertifikat bisa diagunkan ujar kades Juni setiawan.(rivolotion)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *