Petani Yang Terkena Dampak Banjir Bisa Ajukan Bantuan Benih

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Akibat terjangan banjir beberapa waktu lalu, menyebabkan 87 hektare sawah terendam, sehingga menyebabkan gagal panen. Terkait hal ini, Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan mengatakan persawahan yang sudah ditanam, namun rusak karena banjir dan longsor maka bisa mengajukan bantuan benih.

“Dari bencana banjir dan longsor belum lama ini berdampak untuk sejumlah area persawahan petani terendam. Baik itu yang sudah memasuki musim tanam, ataupun yang sudah menyemai bibit dan lahan sawahnya siap tanam,” kata Ricky.

Ia mengungkapkan dalam pengadaan benih pada tahun ini dialokasikan anggaran untuk luasan sekitar 10 ribu hektare areal persawahan. Meskipun sebenarnya, benih padi itu diperuntukkan bagi petani yang sudah menyampaikan atau mengajukan bantuan melalui e-Proposal. “Namun tetap ada pengecualian bagi sawah petani terdampak bencana,” kata Ricky.

Dijelaskannya, para petani nantinya bisa mengajukan bantuan benih tanaman padi. Mengingat, sejumlah areal persawahan petani yang terdampak bencana ini.

Kendati demikian, ini berlaku hanya untuk yang terdampak saja. Misalnya, di persawahan sekitar Danau Dendam Tak Sudah (DDTS) belum bisa dikategorikan terdampak, karena areal persawahannya masih dalam tahap pengolahan lahan.

“Kita juga meminta Dinas Pertanian kabupaten/kota dapat mendata areal persawahan yang terdampak bencana banjir dan longsor. Setelah itu baru diajukan permohonan bantuan benih padi yang saat ini masih dalam proses pengadaan,” papar Ricky. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *