Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap seorang tersangka berinisial YZ ( 21 ) warga Desa Lubuk Banyau Kecamatan Padang Jaya Kabupaten BU karena melakukan pencurian.
Kapolres Bengkulu Utara AKBP Andy Pramudya Wardana, S.IK, melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan S.Ik., hari ini ( 13/01/22 ) mengungkapkan, tersangka ditangkap pihaknya setelah adanya laporan dari korban Indah Syahfitri warga Desa Taba Tembilang Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU yang kehilangan satu unit laptop.
” Tersangka ini melakukan aksinya pada hari sabtu 25 desember 2021 sekira pukul 01.00 wib di di Mess Bengkulu PT SIL desa Taba Tembilang. ” Ungkap Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim menjelaskan, aksi yang dilakukan tersangka berawal Pada Hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 04.00 WIB pelapor dibangunkan oleh ibunya dan menanyakan keberadaan laptop milik korban dan dijawab bahwa laptop diletakkan terakhir dimeja ruang tamu dan handphone juga di letakkan dimeja ruang tamu namun setelah dicek barang barang tersebut sudah tidak ada lagi ditempatnya dan setelah dicek pintu masuk mess/tempat tinggal tersebut sudah dalam keadaan terbuka setengah.
Setelah melihat pintu dalam keadaan terbuka, Korban beserta ibunya baru menyadari bahwa mess/tempat yang merupakan tempat tinggal keduanya sudah dimasuki oleh tersangka dan mengambil barang berupa 1 unit handphone merk Oppo A71, type CPH1801, No. Imei 1 : 868498035876074, Imei 2 : 868498035876066, chasing warna biru, dan 1 unit Laptop merk Acer Aspire 5, A514-54-31VS, RMN : N20C4, No. Seri : NXA26SN0021331074E3400, warna sakura pink.
” Dari tersangka kami berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Oppo A71, type CPH1801, No. Imei 1 : 868498035876074, Imei 2 : 868498035876066, chasing warna biru, dari tersangka.” Jelas Kasat Reskrim.
Kasat Reskrim mengatakan, Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres BU guna dilakukan proses Penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut apakah ada tersangka lain yang ikut terlibat.
1 Komentar