Polres Kepahiang Tangkap 4 Pemuda Penyalagunaan Narkotika Jenis Ganja

kepahiang, Jejakkeadilan.com – Empat orang pemuda harus ditangkap personil Polres Kepahiang Polda Bengkulu yang tengah melakukan patroli lantaran kedapatan sedang melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dijalan raya.

Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, S.Ik., M.Ap., hari ini ( 13/01/22 ) mengungkapkan, adapun keempat tersangka yang berhasil ditangkap oleh pihaknya tersebut diantaranya berinisial PG ( 21 ) warga Dusun 1 pulau Beringin Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ) , RY ( 26 ) warga Daspetah II kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang, RS ( 23 ), serta HW ( 23 ) keduanya warga Desa Ujan Atas Kecamatan Ujan Mas Kabupaten Kepahiang.

” Tersangka kami tangkap hari kamis tanggal 13 januari 2022 di Jalan Lintas Kepahiang-curup tepatnya di desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang Kabupaten Kepahiang.” Ungkap Kapolres Kepahiang.

Kapolres kepahaing menjelaskan, penangkapan ke empat tersangka berawal Pada Kamis 13 Januari 2022 Sekitar Pukul 01.30 Wib Anggota Sat Reskrim Polres Kepahiang yang di pimpin langsung kasat Reskrim dan anggota tim elang jupi melaksanakan hunting/patroli.

Saat melintas di jalan lintas kepahiang-curup tepatnya desa pelangkian kecamatan kepahiang kab.kepahiang terdapat 2 orang yang mencurigakan dengan mengendarai 1 unit motor honda beat warna biru putih dan pada saat di berhentikan pelaku An. ROBI YUNITA terlihat membuang sesuatu setelah di lakukan pemeriksaan didapati 1 paket narkotika jenis ganja di dalam pelastik hitam di balut dengan kertas warna merah.

Dari hasil interogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis ganja tersebut bahwa benar punya tersangka dan tersangka mengakui mendapatkan barang tersebut dari teman tersangka HW, kemudian tersangka langsung di amankan ke polres kepahiang dan anggota sat reskrim polres kepahiang langsung bekordinasi dengan anggota sat narkoba polres kepahiang.

Selanjutnya anggota sat Reskrim polres Kepahiang langsung mem Back Up anggota sat narkoba polres kepahiang untuk melakukan pengembangan.

Selanjutnya angggota polres kepahiang yang di pimpin langsung kasat reskrim , kasat Narkoba , dan KBO sat narkoba dan anggota sat reskrim langsung melakukan pengembangan dan langsung menuju ke tempat tersangka mengambil narkotika jenis ganja tersebut yang berada di desa ujan mas kabupaten kepahiang dan langsung di lakukan penangkapan tersangka dan di temukan 1 paket narkotika jenis ganja yang di balut dengan tisu warnah putih yang terletak di dalam lemari kemudian tersangka berhasil di amankan bersama temannya.

” Dari tersangka kita berhasil menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warnah biru putih dengan no polisi BD 4156 SJ, 1 paket besar nakotika jenis ganja yang di bungkus pelastik warna hitam dan di balut kertas warna merah, 1 paket kecil narkotika jenis ganja dengan di balut tisu warna putih, 1 buah jaket parasut warna coklat 1 buah tas ransel warnah hitam merk eiger, 1 unit handphone degan merek oppo A37 warna hitam, 1 unit handphone dengan merk realme c11 warna biru, uang RP. 164.000, 1 unit handphone dengan merek vivo 1817 warna hitam, 1 unit handphone dengan merk vivo y12 warna merah hitam, 1 buah dompet warna coklat, serta 1 buah dompet warna hitam. ” Jelas Kapolres Kepahiang.

Kapolres Kepahiang Mengatakan, saat ini ke empat tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Kepahiang guna dilakukan preoses penyidikan dan penyidikan lebih lanjut.

” Kami masih terus melakukan penyelidikan lebih lanjut apakah keempat tersangka ini merupakan jaringan nasional atau lintas daerah.” Pungkas Kapolres Kepahiang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *