Keroyok Mahasiswa, 4 Pemuda Ditangkap Polisi

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Personil Sat Reskrim Polres Bengkulu Utara ( BU ) Polda Bengkulu berhasil menangkap empat orang tersangka pengeroyokan terhadap seorang mahasiswa bernama Yoga ( 24 ) warga Kelurahan Purwodadi Kecamatan Arga Makmur Kabupaten BU.

Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik.,, M.M., melalui Kasat Reskrim AKP Jery Nainggolan, S.Ik., hari ini ( 20/01/22 ) mengungkapkan, keempat tersangka pengeroyokan yang ditangkap oleh pihaknya tersebut yakni berinisial RH ( 23 ) , JS ( 24 ) , AH ( 26 ), serta AP ( 25 ) yang merupakan warga Desa Taba Tembilang dan warga Desa Korutidur Kabupaten BU.

“keempat tersangka kami tangkap kemarin Rabu, (19/01/22) sekira pukul 14.30 wib dipimpin langsung Kanit Pidum IPDA Fauzan Maulana, S.Trk., berdasarkan LP/B/2539/XII/2021/SPKT / POLRES BKL UTARA/POLDA BENGKULU, Tanggal 25 Desember 2021.” Ungkap Kasat Reskrim Polres BU.

Kapolres BU menjelaskan, tindak pidana yang dilakukan oleh keempat tersangka terhadap korban terjadi Pada hari Sabtu tanggal 25 Desember 2021 sekira pukul 01.30 Wib di Cafe Pasir Putih Kelurahan Kemumu Kecamatan Arma Jaya Kabupaten BU.

“korban dan kawan-kawannya sedang berjoget, tiba-tiba korban berselisih dengan salah satu tersangka berinisial RH lalu terjadi ribut mulut, sehingga akhirnya korban dikeroyok keempat tersangka.” Jelas Kasat Reskrim.

Kasat Reskrim mengatakan, dari pengeroyokan yang dilakukan oleh keempat tersangka, korban mengalami luka pada bagian mulut, luka pada bagian hidung dan luka di kepala bagian belakang sehingga korban langsung melakukan visum.

“keempat tersangka berikut barang bukti telah kami amankan di Mapolres guna dilakukan penyidikan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.” Pungka Kasat Reskrim Polres BU.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar