Mantan Unsur Pimpinan DPRD Seluma Tidak Ditahan Karena Dinilai Kooperatif

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Bengkulu Kombes Pol Aries Andhi menyampaikan, Penyidik Subdit Tipikor Dirreskrimsus Polda Bengkulu telah menetapkan tiga orang tersangka yakni mantan unsur pimpinan DPRD Kabupaten Seluma.

Yakni, Husni Thamrin selaku Ketua, Okti Fitriani dan Ulil Umidi sebagai Wakil Ketua sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Bahan Bakar Minyak (BBM) dan pemeliharaan rutin kendaraan dinas di Sekretariat DPRD Seluma tahun 2018, jilid 3.

Disampaikan, meski telah ditetapkan sebagai tersangka untuk ketiganya saat ini tidak dilakukan penahanan. Lantaran selama proses penyidikan ketiganya dinilai kooperatif.

“Ketiga ini tidak dilakukan penahanan namun akan kita periksa ulang sebagai tersangka. Selama ini mereka dinilai koperatif,” ungkap Aries, Jumat (28/01/2022).

Selanjutnya, terhadap ketiga tersangka akan dilakukan penyidikan lanjut berdasarkan pasal 2 dan/atau pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Selanjutnya kita akan segera memproses berkas perkara ketiganya sampai dengan ditetapkan atau diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum,” tutupnya.

Diketahui sebelumnya, penetapan tersangka terhadap ketiganya merupakan pengembangan dari kasus serupa yang sebelumnya. Dari kasus ini pula, sudah ada yang divonis dalam kasus tersebut.

Dari pengembangan ini pihaknya kembali melakukan penyidikan terhadap unsur pimpinan dan anggota DPRD lainnya. Hingga akhirnya menyimpulkan penetapan tersangka terhadap ketiganya. (JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *