Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Bengkulu, Jejakkeadilan.com – Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (TPHP) Provinsi Bengkulu menggelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja antara Kepala Dinas dengan pejabat Eselon III & IV, Dalam mewujudkan target serta produktivitas kinerja.

Penandatanganan ini langsung disaksikan Asisten Bidang Perekonomian dan Administrasi Pembangunan, Fachriza beserta seluruh pegawai usai Apel Pagi di Halaman Kantor Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Rabu (31/01/2022).

Perjanjian Kinerja pada dasarnya mengikuti Permenpan RB No 53 Tahun 2014. Tentang Perjanjian Kinerja, Pelaporan Kinerja dan Tata Cara Reviu atas Laporan Kinerja Instansi Pemerintah mengatur kesepakatan dan komitmen antara pimpinan unit kerja yang lebih tinggi dengan pimpinan unit kerja yang lebih rendah.

Guna mencapai suatu kinerja yang terukur berdasarkan tugas, fungsi, dan wewenang serta sumber daya yang tersedia. Untuk itu, penandatanganan Perjanjian Kinerja ini menjadi langkah awal bagi setiap pimpinan unit kerja untuk selanjutnya segera mengambil langkah strategis dalam pelaksanaan setiap program dan kegiatan.

Hal ini juga disampaikan Asisten II Setda Provinsi Fachriza, dalam sambutanya sebelum menyaksikan penandatangan perjanjian kinerja. Bahwa ini merupakan kewajiban seluruh ASN terutama yang memiliki jabatan, untuk mengukur sejauh mana capaian kinerja.

Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja
Dinas TPHP Provinsi Bengkulu Gelar Penandatanganan Perjanjian Kinerja

Selain itu, lanjutnya, juga sebagai dasar melakukan monitoring evaluasi dan supervisi yang akan dilakukan setiap tiga bulan sekali. Adapun evaluasi di 12 bulan terakhir.

“Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan supervisi akan dilakukan setiap 3 bulan sekali yang dilakukan oleh tim khusus. Untuk menilai target pencapaian kinerja hingga nanti evaluasi pada 12 bulan terkahir yang harus di pertangung jawabkan,” tegas Fachriza.

Sementara itu, Kepala Dinas TPHP Provinsi Bengkulu, Ir. Ricky Gunarwan mengatakan, perjanjian kinerja ini bentuk mendukung manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel. Serta berorientasi pada hasil dan diharapkan menjadi memotivasi serta menambah semangat ASN khususnya Dinas TPHP untuk bekerja lebih baik sebagai pelayan masyarakat.

Untuk pencapai target kinerja dengan waktu yang ada Dinas TPHP Provinsi akan dibantu Dinas TPHP di kota/kabupaten yang memiliki daerah produksi pertanian dan pekebunan.

“Target yang kita ingin capai sesuai perjanjian Gubernur dengan kepala dinas, yang diturunkan ke tingkat eslon III & IV, untuk mendorongan pencapai kinerja dinas melalui manajemen pemerintahan yang efektif transparan dan akuntabel serta berorientasi pada hasil,” terang Ricky.

Dikatakannua, perjanjian kontrak kerja ini guna memacu pegawai untuk melakukan kinerja, dalam pencapai target dikejar dengan waktu ini.

“Bahkan hari ini juga kita sudah melakukan koordinasi dengan dinas kabupeten/kota soal pembangunan irigasi dan panggan ini salah satu upaya kita dalam pencapai target yang sudah kita susun,” demikian Ricky. (Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *