Bengkulu Utara, Jejakkeadilan.com – Satuan lalu lintas Polres Bengkulu Utara berhasil menilang 11 unit kendaraan roda dua selama satu bulan dan mengamankan 25 unit knalpot brong.
Press Release Penindakan Balap Liar dan Knalpot Brong dilakukan di Mapolres Bengkulu Utara pada hari Senin (31/01/2022). Dipimpin langsung oleh kasat lantas polres bengkulu utara Iptu. Eka Hendra A. S.Tk, S.IK didampingi, KBO Satlantas Polres Bengkulu Utara, Ipda Deni Mashuri SH, kanit Turjawali, Ipda Mulyanto dan dua orang anggota.
Dalam Press Release yang dilakukan Satlantas Polres Bengkulu Utara ini ada 25 unit knalpot brong dan 11 unit kendaraan bermotor roda dua hasil dari operasi balap liar dan knalpot brong selama satu bulan.
“Kegiatan ini dilakukan guna menciptakan situasi kamtibmas di Bengkulu Utara tetap kondusif terutama aksi balap liar dan knalpot brong yang bisa memucu aksi yang tak diinginkan, salah satunya mencegah terjadinya laka lantas yang ditimbulkan dari aksi kebut kebutan dijalan raya” Ujar Kasat Lantas Polres Bengkulu Utara.
Sementara penindakan penggunaan knalpot brong ini dilakukan agar masyarakat tidak terganggu dari suara knalpot yang bising.
Kasat lantas juga mengatakan, bagi pelanggar yang terjaring di tindak dengan membuat surat peryataan untuk tidak mengulangi lagi perbutannya dengan ditandatangi di atas metrai, sementara untuk kendaraan yang disita baru bisa dikeluarkan jika pemilikknya telah melengkapi semua atribut kendaraaan sesuai aturan standar kendaraan. (TBN)
3 Komentar