Musi Rawas, Jejakkeadilan.com – Diduga Pelaku pembunuh Agus Wanto (46), warga Desa Jaya Bakti Kecamatan Tuah Negeri Kabupaten Mura ini, ditangkap jajaran Sat Reskrim Polres Mura di rumahnya tanpa melakukan perlawanan. Senin, (31/01/2022).
Terduga pelaku adalah Maryanto (52), warga Desa Kampung III, Desa Beliti Baru, Kecamatan Muara Beliti, Kabupaten Musi Rawas.
Dari hasil interogasi, motif pembunuhan itu memukul korban hingga meninggal untuk mengambil uang Rp50 juta milik korban.
Tersangka ditangkap sesuai dengan LP/B-03/1/2022/SUMSEL/Res Mura /Sek. Bts Ulu, tanggal 31 Januari 2022 dengan pelapor Sukinem (40).
Peristiwa terjadi Kamis (27/01/2022), tepatnya di pinggir Jembatan Musi di Desa Tambangan Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Mura, telah ditemukan tengkorak manusia yang sudah tidak utuh lagi oleh saksi Sanuri yang pada saat itu sedang mengarit rumput disekitar TKP.
Sebelumnya saksi Sanuri menemukan satu unit sepeda motor honda revo warna merah tanpa nopol, dan dilihat sekeliling tidak ada orang.
Kemudian pada saat itu juga, saksi Sanuri mencium bau busuk yang menyengat dan menemukan jasad manusia yang sudah menjadi kerangka. Seketika itu juga saksi Salim kembali ke desa untuk melaporkan kepada Kades dan Polsek setempat.
Kemudian anggota Polsek BTS Ulu bersama Kades dan warga mendatangi TKP dan ditemukan antara lain, bagian tubuh manusia yang sudah menjadi kerangka dan terpisah pisah antara lain, tulang punggung, tulang rahang, tulang kaki, tulang rusuk dan tengkorak kepala, sepeda motor honda revo merah, sepasang sepatu boot warna hijau, celana panjang dasar warna hitam, baju kaos panjang warna abu-abu.
Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmad Hidayat, mengatakan, dari hasil penyelidikan di lapangan ditemukan saksi-saksi dan petunjuk yang mengarah kepada diduga tersangka Maryanto, dikarenakan sebelumnya ada saksi yang melihat tersangka berjalan beriringan dengan korban dengan menggunakan sepeda motor masing-masing.
Kemudian dikuatkan dengan saksi istri korban, bahwa korban dan tersangka sama-sama mau ketempat ritual penggandaan uang.
Dari hasil penyelidikan tersebut didapat identitas dari tersangka dan tempat kediaman tersangka, tepatnya Senin (31/01/2022) tim saat itu juga langsung mengarah ke rumah tersangka dan dilakukan penangkapan.
Dijelaskan Kasat dari hasi pemeriksaan benar tersangka melakukan pencurian dengan kekerasan sampai korban meninggal dunia bertujuan untuk mengambil uang milik korban Rp50 juta.
Adapun cara tersangka melakukan perbuatan tersebut yakni dengan berpura- pura mengajak korban untuk menggandakan uang. Kemudian sesampainya di TKP, tersangka memukul kepala korban di bagian kanan belakang dengan menggunakan batu besar.
Setelah korban tidak berdaya, tersangka mengambil uang yang ada dalam tas. Kemudian tas tersebut diisi batu dan hp korban juga dimasukkan dalam tas dan dibuang ke sungai.
Setelah itu tersangka pulang dan seolah olah tidak terjadi apa-apa. Untuk uang tersebut digunakan tersangka untuk membayar hutang, acara 100 hari keluarga tersangka dan dibelikan beberapa barang antara lain pakaian, emas.
Dari hasil otopsi itemukan luka patah tulang ke arah dalam pada bagian kerangka kepala bagian kanan belakang uang diduga akibat benturan keras dr benda tumpul yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia. (JK)
2 Komentar