Komisi III DPRD Provinsi Imbuh Masyarakat Agar Patuhi Larangan di Jembatan Elevetad Nakau-Air Sebakul

Lokasi Jembatan Elevetad Nakau-Air Sebakul
Lokasi Jembatan Elevetad Nakau-Air Sebakul

Bengkulu– Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani, SH.MH, meminta agar Masyarakat Provinsi Bengkulu mematuhi rambu-rambu dan larangan di sepanjang jembatan elevated Nakau-Air Sebakul. karena menurutnya setiap rambu-rambu yang di pasang oleh pemerintah pasti sudah kegunaannya.

“Tentunya setiap rambu-rambu yang dipasang oleh pemerintah pasti ada kegunaaannya, pemerintah bukan serta merta rambu-rambu itu hanya di pasang,” kata Herwin. Pada Kamis (4/2/2022)

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu Herwin Suberhani, SH.MH

Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Bengkulu itu mengatakan, pihaknya menghimbau kepada masyarakat untuk mengindahkan rambu dan larangan di jembatan elevated tersebut. Apalagi jembatan tersebut diperuntukan untuk jalan kendaraan angkutan barang.

“Artinya untuk penggunaan jalan tersebut, masyarakat diminta supaya memahami aturan khusus penggunaan jalan tersebut,” Ujarnya.

Menurutnya, pemerintah dalam hal ini dinas maupun aparat terkait jika telah memasang rambu-rambu ataupun larangan di sekitar jembatan elevated harus disesuaikan tindakannya. Akan tetapi, tindakan yang diambil harus humanis dan representatif, jangan sampai menggunakan kekerasan.

“Sehingga kita berharap dengan adanya tindakan tersebut agar tidak terjadi laka lalu lintas. Karena, memang jembatan elevated itu khusus kendaraan dengan muatan besar. Bukan malah menjadi tempat nongkrong ataupun tempat berjualan masyarakat,” ungkapnya.

Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Bengkulu Sepragusri mengatakan telah memasang rambu- rambu lalu lintas serta larangan parkir dan berjualan di sepanjang jalan jembatan Elevatad penghubung Nakau – Air Sebakul Kota Bengkulu.

Sepra juga menambahkan, pemasangan rambu lalu lintas guna mengutamakan keselamatan pengguna jalan khususnya di sekitar area jembatan elevated. Jangan sampai terjadi kecelakaan yang tidak diinginkan disekitar jembatan yang baru saja dioperasikan.

“Kita minta agar masyarakat patuh terhadap peraturan atas rambu dan papan baliho larangan agar tidak berhenti sembarangan serta berjualan disekitar. Apalagi berkerumun disekitar jembatan elevated,” tegasnya.

Menurutnya, pemasangan rambu dan larangan di jembatan elevated berdasarkan hasil rapat dengan stakeholder dan aparat penegak hukum. Setelah rambu dan larangan tersebut dipasang maka akan dilakukan patroli ataupun penindakan.

“ Dari hasil kesepakatan saat rapat bersama stakeholder dan aparat penegak hukum, di wilayah itu tidak hanya di pasang rambu-rambu saja, tapi kita juga pasang rambu sebagai larangan yang harus di ikuti oleh masyarakat. Bahkan kita akan lakukan patroli secara rutin” Pungkas Sepra.(Rn)adv

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *